Hutan Pendidikan Unmul Dijarah Tambang Ilegal, DPRD Kaltim Minta Aparat Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin 

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin 

Infonusa.co, Samarinda – Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan penelitian ilmiah, kini terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kalimantan Timur.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Dirinya menilai persoalan ini mencerminkan tata kelola pertambangan yang belum sepenuhnya direformasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kalau sudah ilegal, maka itu sudah keluar dari konteks kewenangan normatif kami sebagai legislatif. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena ini menyangkut pelanggaran hukum yang sistematis,” tegas Salehuddin.

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum telah menciptakan pola yang sistematis, di mana berbagai oknum bahkan dari unsur pemerintahan desa, kecamatan, hingga kelurahan diduga ikut terlibat atau membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung.

“Ada entitas yang mengatasnamakan forum masyarakat, ormas, dan lainnya yang ikut bermain. Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” katanya.

Salehuddin juga menyinggung tentang kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, seperti jalan umum yang rusak, bahkan hingga mengganggu pemukiman dan lahan pertanian warga.

“Kadang ada kepala desa dan oknum kecamatan yang malah membackup aktivitas tersebut. Kalau sistemnya sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan?” ujarnya prihatin.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan tak kunjung disahkan oleh Kementerian terkait. “Kami curiga ada kepentingan korporasi besar yang bermain di balik penundaan ini,” katanya.

DPRD Kaltim sendiri telah melakukan inspeksi dan merekomendasikan penguatan tata kelola pertambangan ke pemerintah pusat. Namun, proses revisi perda yang berlangsung hingga empat hingga lima bulan belum menunjukkan hasil signifikan.

“Kalau ini tidak segera dibenahi, dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya. Harapannya, ada komitmen nyata dari semua pihak, terutama aparat hukum, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru