Hasil Fasilitasi Kemendagri Belum Terbit, Pencabutan Dua Perda Terhambat Karena Ada Misskomunikasi

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa tahapan pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) masih terhambat karena belum terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menerangkan hal ini terjadi sebab dalam proses permohonan fasilitasi tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Untuk diketahui, pencabutan dua buah Perda tersebut terdiri dari Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Veri sapaan akrabnya, mengungkapkan, miskomunikasi terjadi sehingga kedua instansi saling menunggu untuk mengajukan permohonan ke Kemendagri. Padahal, kata Veri, sejak bulan Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.

“Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” katanya, saat dijumpai usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

Veri mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi, sebab menurutnya hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik antar kedua instansi baik itu Pemprov maupun DPRD Kaltim.

“Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima,” sebutnya.

Ditanya soal perpanjangan masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna ke-15,
Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pencabutan itu adalah tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih belum tuntas lantatan ada kendala yang ditemukan, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Veri berharap agar Pemprov Kaltim sesegera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur utuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, karena dokumen itu sangatlah penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya.

“Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Perkuat Pengusaha Muda, HIPMI Samarinda Serahkan Usulan Perda Kewirausahaan ke DPRD
DPRD Samarinda: W Super Club Belum Layak Beroperasi Jika Andalalin Belum Rampung
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan
Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:24 WIB

Perkuat Pengusaha Muda, HIPMI Samarinda Serahkan Usulan Perda Kewirausahaan ke DPRD

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

DPRD Samarinda: W Super Club Belum Layak Beroperasi Jika Andalalin Belum Rampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK

Berita Terbaru