Hadiri Musrenbang RKPD Kaltim 2024, Seno Aji Minta Pergub 49 Segera Direvisi

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji usai menghadiri agenda Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2024. (Foto: infonusa.co/ARF)

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji usai menghadiri agenda Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2024. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah segera direvisi

Bukan hal baru, usulan revisi ini pun kerap kali disampaikan para Legislator Kaltim. Pada umumnya anggota dewan menilai adanya batasan pada Pergub Nomor 49 ini malah menghambat pembangunan dan kerja legislatif dalam memenuhi aspirasi masyarakat.

Seno Aji selaku unsur pimpinan DPRD Kaltim dengan tegas mengemukakan secara langsung usulan revisi tersebut dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2024 di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Senin (17/4/2023).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai, usulan revisi Pergub Nomor 49 ini urgensinya sangat penting. Sebab, banyak aspirasi masyarakat tidak bisa dipenuhi dengan adanya batas minimal Rp 2,5 Miliar dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu).

“Masyarakat itu banyak meminta program pembangunan dengan nominal yang tidak begitu besar, ya hanya kisaran 100 sampai 200 juta per kegiatan, adanya batasan minimal dalam Pergub tersebut tentu menjadi beban bagi seluruh Anggota DPRD Kaltim dalam memenuhi aspirasi masyarakat,” ujar Seno.

Ditanya soal tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim soal usulan revisi tersebut,
Seno mengungkapkan bahwa, Gubernur Kaltim Isran Noor telah mengaminkan dan usulan juga sudah dicatat dalam berita acara Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2024.

“Seperti kata Pak Gubernur, insyallah usulan revisi tersebut disetujui. Besar harapan kita dengan direvisinya Pergub 49 ini nanti usulan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal pembangunan jadi lebih mudah,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru