Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusan Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Raperda.
Agenda penyebarluasan tersebut di gelar di Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sabtu, 1 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Novi Marinda Putri menjelaskan kepada konstituen yang hadir bahwa tujuan dari sosialisasi Raperda merupakan bentuk daripada dukungan DPRD Kota Samarinda terhadap kesejhtraan UMKM, dan menjadi salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan serta koreksi dari berbagai macam pihak sebelum disahkannya menjadi Perda.
“Tujuannya adalah agar nantinya Perda ini adalah perda yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Novi Marinda Putri.
Selain itu, ungkap, Novi Marinda Putri, dengan adanya Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum kepada pelaku UMKM lokal sehingga dapat memasukan produknya kepasar modern yang saat ini telah banyak diisi oleh produk retail.
“Setelah disahkannya perda ini, nantinya pelaku UMKM memiliki payung hukum agar memasarkan produk yang dimiliki dan bersaing dengan produk retail yang marak muncul di pasar modern,” terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menuturkan bahwa Perda ini juga akan mengatur pendistribusian ke pasar modern dengan memberikan kewajiban kepada pasar modern untuk menerima produk lokal dan UMKM.
“Nanti di perda ini nanti akan di soundingkan antara apa yang diinginkan masyarakat sama dengan apa yang menjadi persyaratan pasar modern,” jelasnya.
“Jadi setelah ada aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal,” timpalnya. (W4n)