Gelar Sosraperda di Karang Asam Ilir, Novi Marinda Putri Dukung Kesejahtraan UMKM

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat foto bersama masyarakat usai gelaran Sosraperda tentang pelindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar Modern (Foto:ist)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat foto bersama masyarakat usai gelaran Sosraperda tentang pelindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar Modern (Foto:ist)

Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusan Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Raperda.

Agenda penyebarluasan tersebut di gelar di Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Novi Marinda Putri menjelaskan kepada konstituen yang hadir bahwa tujuan dari sosialisasi Raperda merupakan bentuk daripada dukungan DPRD Kota Samarinda terhadap kesejhtraan UMKM, dan menjadi salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan serta koreksi dari berbagai macam pihak sebelum disahkannya menjadi Perda.

“Tujuannya adalah agar nantinya Perda ini adalah perda yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Novi Marinda Putri.

Selain itu, ungkap, Novi Marinda Putri, dengan adanya Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum kepada pelaku UMKM lokal sehingga dapat memasukan produknya kepasar modern yang saat ini telah banyak diisi oleh produk retail.

“Setelah disahkannya perda ini, nantinya pelaku UMKM memiliki payung hukum agar memasarkan produk yang dimiliki dan bersaing dengan produk retail yang marak muncul di pasar modern,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menuturkan bahwa Perda ini juga akan mengatur pendistribusian ke pasar modern dengan memberikan kewajiban kepada pasar modern untuk menerima produk lokal dan UMKM.

“Nanti di perda ini nanti akan di soundingkan antara apa yang diinginkan masyarakat sama dengan apa yang menjadi persyaratan pasar modern,” jelasnya.

“Jadi setelah ada aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal,” timpalnya. (W4n)

Berita Terkait

Jahidin Beri Pesan Positif Menjelang Pilkada 2024
Jual Beli Buku Masih Marak Terjadi, Abdul Muis Minta Disdikbud Evaluasi Oknum Kepala Sekolah
Abdul Muis Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Kelurahan Teluk Lerong Ulu
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:43 WIB

Jahidin Beri Pesan Positif Menjelang Pilkada 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Jual Beli Buku Masih Marak Terjadi, Abdul Muis Minta Disdikbud Evaluasi Oknum Kepala Sekolah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Abdul Muis Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Kelurahan Teluk Lerong Ulu

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Berita Terbaru

Tap Kartu Parkir

Advertorial

Penerapan Sistem Tap Kartu di Stadion Gelora Kadri Oening

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:09 WIB