Gelar Sosraperda di Karang Asam Ilir, Novi Marinda Putri Dukung Kesejahtraan UMKM

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat foto bersama masyarakat usai gelaran Sosraperda tentang pelindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar Modern (Foto:ist)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat foto bersama masyarakat usai gelaran Sosraperda tentang pelindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar Modern (Foto:ist)

Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusan Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Raperda.

Agenda penyebarluasan tersebut di gelar di Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Novi Marinda Putri menjelaskan kepada konstituen yang hadir bahwa tujuan dari sosialisasi Raperda merupakan bentuk daripada dukungan DPRD Kota Samarinda terhadap kesejhtraan UMKM, dan menjadi salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan serta koreksi dari berbagai macam pihak sebelum disahkannya menjadi Perda.

“Tujuannya adalah agar nantinya Perda ini adalah perda yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Novi Marinda Putri.

Selain itu, ungkap, Novi Marinda Putri, dengan adanya Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum kepada pelaku UMKM lokal sehingga dapat memasukan produknya kepasar modern yang saat ini telah banyak diisi oleh produk retail.

“Setelah disahkannya perda ini, nantinya pelaku UMKM memiliki payung hukum agar memasarkan produk yang dimiliki dan bersaing dengan produk retail yang marak muncul di pasar modern,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menuturkan bahwa Perda ini juga akan mengatur pendistribusian ke pasar modern dengan memberikan kewajiban kepada pasar modern untuk menerima produk lokal dan UMKM.

“Nanti di perda ini nanti akan di soundingkan antara apa yang diinginkan masyarakat sama dengan apa yang menjadi persyaratan pasar modern,” jelasnya.

“Jadi setelah ada aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal,” timpalnya. (W4n)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru