Gelar Sosraperda di Karang Asam Ilir, Novi Marinda Putri Dukung Kesejahtraan UMKM

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat foto bersama masyarakat usai gelaran Sosraperda tentang pelindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar Modern (Foto:ist)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat foto bersama masyarakat usai gelaran Sosraperda tentang pelindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar Modern (Foto:ist)

Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusan Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Raperda.

Agenda penyebarluasan tersebut di gelar di Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Novi Marinda Putri menjelaskan kepada konstituen yang hadir bahwa tujuan dari sosialisasi Raperda merupakan bentuk daripada dukungan DPRD Kota Samarinda terhadap kesejhtraan UMKM, dan menjadi salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan serta koreksi dari berbagai macam pihak sebelum disahkannya menjadi Perda.

“Tujuannya adalah agar nantinya Perda ini adalah perda yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Novi Marinda Putri.

Selain itu, ungkap, Novi Marinda Putri, dengan adanya Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum kepada pelaku UMKM lokal sehingga dapat memasukan produknya kepasar modern yang saat ini telah banyak diisi oleh produk retail.

“Setelah disahkannya perda ini, nantinya pelaku UMKM memiliki payung hukum agar memasarkan produk yang dimiliki dan bersaing dengan produk retail yang marak muncul di pasar modern,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menuturkan bahwa Perda ini juga akan mengatur pendistribusian ke pasar modern dengan memberikan kewajiban kepada pasar modern untuk menerima produk lokal dan UMKM.

“Nanti di perda ini nanti akan di soundingkan antara apa yang diinginkan masyarakat sama dengan apa yang menjadi persyaratan pasar modern,” jelasnya.

“Jadi setelah ada aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal,” timpalnya. (W4n)

Berita Terkait

Deni Desak Evaluasi Sistem Drainase dan Kolam Retensi di Perumahan Bukit Mediterania
Sebut Adanya Ketimpangan Dana Pendidikan, Wilayah Pinggiran Dinilai Anhar Kurang Jadi Prioritas
Novan Desak Regulasi Perlindungan Guru, Soroti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Novan Sebut Minimnya Ambulans Puskesmas, Minta Pemkot Susun Sistem Layanan Darurat yang Terpadu
DPRD Samarinda Soroti Pendekatan Proyek dalam Penataan Kawasan Kumuh: “Warga Harus Jadi Mitra, Bukan Penonton”
Sekolah Rakyat Hadir di Samarinda, DPRD Apresiasi Langkah Progresif untuk Pendidikan Inklusif
DPRD Samarinda Ingatkan Pengembangan Sekolah Unggulan di Loa Bakung Tidak Timblkan Batas Sosial
DPRD Samarinda Soroti Tambahan Anggaran Terowongan Selili, Temukan Longsor Tak Terdeteksi Studi Awal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:07 WIB

Deni Desak Evaluasi Sistem Drainase dan Kolam Retensi di Perumahan Bukit Mediterania

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:04 WIB

Sebut Adanya Ketimpangan Dana Pendidikan, Wilayah Pinggiran Dinilai Anhar Kurang Jadi Prioritas

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:56 WIB

Novan Desak Regulasi Perlindungan Guru, Soroti Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:59 WIB

Novan Sebut Minimnya Ambulans Puskesmas, Minta Pemkot Susun Sistem Layanan Darurat yang Terpadu

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

DPRD Samarinda Soroti Pendekatan Proyek dalam Penataan Kawasan Kumuh: “Warga Harus Jadi Mitra, Bukan Penonton”

Berita Terbaru