Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Bertempat di Kantor BPU, Kecamatan Sangatta Utara, kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan perangkat daerah. Dalam sosialisasi tersebut, Agusriansyah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman terhadap bahaya narkoba, serta mendorong kolaborasi aktif dalam upaya memerangi peredarannya di wilayah Kalimantan Timur.
Pada kesempatan itu, Agusriansyah Ridwan menegaskan Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam upaya pencegahan.
“Pencegahan narkoba secara maksimal butuh sinergi pemerintah, masyarakat, dan semua elemen,” terangnya.
Dua narasumber kompeten di hadirkan pada acara tersebut, yakni Jihan Raihannah Arkam sebagai pemateri pertama memaparkan dampak kesehatan dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Kemudian, Muhammad Fikri Ghozali selaku pemateri kedua menjelaskan isi dan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022, termasuk peran serta masyarakat dalam pelaporan dan partisipasi dalam program pencegahan berbasis komunitas.
Diskusi berjalan dengan interaktif dan dipandu oleh Ainun Putri, bahkan peserta antusias membahas masalah narkoba di lingkungan mereka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sangatta Utara semakin waspada dan terlibat aktif dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kaltim. (San/Adv/DPRDKaltim)









