Infonusa.co, Samarinda – Anggaran untuk Pendidikan saat ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ada. Anggaran tersebut sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2002
Melihat permasalahan yang terjadi saat ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani menanggap, ternyata masih adanya pelanggaran peraturan terkait yang di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah tentang “dana pendidikan” tersebut.
Sani menyebutkan, saat ini aturan yang menetapkan persoalan dana pendidikan itu nyatanya masih digunakan untuk membayar gaji para tenaga pendidik atau guru.
“Jadi gini 20 persen itu non gaji, di seluruh Indonesia kalau mau dibongkar 20 persen itu include gaji. Itu masalahnya, secara aturan Itu tidak boleh,” jelas Sani.
Lanjut Sani, dirinya mengeluhkan persoalan dana pendidikan yang digunakan untuk membayar gaji tersebut. Menurutnya, dana pendidikan saat ini haruslah digunakan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah yang ada.
“Sekarang kalau kamu masuk sekolah atapnya jebol, kamu lulus atapnya ambruk. Tidak diperbaiki kan uang darimana, habis untuk gaji. Belum lagi makan siang gratis ini,” ungkapnya.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Sani juga turut memperhatikan masalah guru – guru saat ini, dirinya menginginkan adanya kesejahteraan dan peningkatan status guru. Sebab, hal tersebut juga merupakan faktor yang penting dalam dunia pendidikan.
“Itu lebih utama dari bangunan. Karena ada sekolah bagus tapi gurunya tidak sejahtera hancur sampai sekarang. Biar sekolah biasa saja di pinggir sawah tapi gurunya sejahtera, pasti jadi itu sekolah,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









