Gaji Guru dari Dana Pendidikan, Sani Anggap Secara Aturan itu Tidak Boleh

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein. (Ikhsan/Infonusa.co)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein. (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Anggaran untuk Pendidikan saat ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ada. Anggaran tersebut sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2002

Melihat permasalahan yang terjadi saat ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani menanggap, ternyata masih adanya pelanggaran peraturan terkait yang di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah tentang “dana pendidikan” tersebut.

Sani menyebutkan, saat ini aturan yang menetapkan persoalan dana pendidikan itu nyatanya masih digunakan untuk membayar gaji para tenaga pendidik atau guru.

“Jadi gini 20 persen itu non gaji, di seluruh Indonesia kalau mau dibongkar 20 persen itu include  gaji. Itu masalahnya, secara aturan Itu tidak boleh,” jelas Sani.

Lanjut Sani, dirinya mengeluhkan persoalan dana pendidikan yang digunakan untuk membayar gaji tersebut. Menurutnya, dana pendidikan saat ini haruslah digunakan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah yang ada.

“Sekarang kalau kamu masuk sekolah atapnya jebol, kamu lulus atapnya ambruk. Tidak diperbaiki kan uang darimana, habis untuk gaji. Belum lagi makan siang gratis ini,” ungkapnya.

Terlepas dari permasalahan tersebut, Sani juga turut memperhatikan masalah guru – guru saat ini, dirinya menginginkan adanya kesejahteraan dan peningkatan status guru. Sebab, hal tersebut juga merupakan faktor yang penting dalam dunia pendidikan.

“Itu lebih utama dari bangunan. Karena ada sekolah bagus tapi gurunya tidak sejahtera hancur sampai sekarang. Biar sekolah biasa saja di pinggir sawah tapi gurunya sejahtera, pasti jadi itu sekolah,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru