Infonusa.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin menyatakan bahwa ada ketidakjelasan dalam penerapan larangan impor pakaian bekas atau thrifting, terutama di Kota Samarinda.
Meskipun Presiden telah menyatakan larangan ini, belum ada peraturan resmi yang mengatur hal ini, khususnya di tingkat lokal.
“Sebelumnya presiden yang bilang bahwa tidak boleh lagi impor baju-baju bekas, tapi ternyata di Samarinda masih banyak,” kata Fahruddin pada Rabu, (8/11/2023).
Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini menciptakan dilema, karena larangan tersebut dapat merugikan usaha mikro di satu sisi, tetapi juga berpotensi merugikan para pelaku bisnis thrifting di sisi lain.
“Karena jika ada peraturan daerah (perda), otomatis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menindak. Namun, jika tidak ada aturan yang jelas, kami belum tahu siapa yang akan menangani masalah ini,” jelasnya.
Untuk mengklarifikasi dan memahami bagaimana pelarangan ini akan diatur secara teknis di Kota Samarinda, Fahruddin menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang pengelolaan bisnis pakaian bekas di Kota Samarinda.
“Nanti kami konfirmasi ke Disdag terkait bisnis baju bekas di Kota Samarinda ini penanganannya seperti apa,” pungkasnya. (Mr/adv)