Infonusa.co, Samarinda – Perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat kritik tajam atas minimnya kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel, menyoroti banyaknya perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang, meskipun hal ini telah diatur dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Reklamasi sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” jelas Ekti dengan tegas terkait ancaman bahaya yang ada.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengawasi aktivitas tambang kini telah dialihkan ke pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” tuturnya.
Selain kerusakan lingkungan, kelalaian ini membawa dampak serius bagi masyarakat sekitar. Ekti menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak operasi tambang.
“Kita harus bersinergi. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan perhatian kepada masyarakat,” ihwalnya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa meskipun pengawasan pemerintah daerah kini terbatas, perusahaan tambang tetap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga lingkungan serta melindungi keselamatan warga.
Diakhir, Ekti berharap langkah konkret dari perusahaan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat, dapat menghentikan tragedi akibat bekas tambang di Kaltim. Sinergi antara semua pihak dianggap kunci untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
(Ikhsan/Adv/DPRDKaltim)









