Infonusa.co, Samarinda – Persoalan penertiban Pompa Bensin (POM) mini tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan juga sudah di edarkan, hanya saja Perwali tersebut masih dianggap kurang efisien untuk dijelaskan oleh masyarakat Samarinda.
Dengan adanya hal tersebut, anggota komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno menyebutkan, untuk persoalan penertiban pom mini tersebut tidak hanya menggunakan Perwali yang telah ada, tetapi selanjutnya juga akan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda).
“Saya dengar tidak hanya Perwali yang digunakan, Pemerintah juga segera berkomunikasi ke pihak dewan untuk membuat Perda terkait dengan larangan Pertamini itu” jelas Jasno.
Lanjut dirinya, setelah adanya Perda yang terbentuk nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak masyarakat pemilik POM mini yang ada saat ini. Sebab Perda juga dibentuk dengan adanya aspirasi-aspirasi dari masyarakat, sehingga perlu adanya audiensi dengan masyarakat.
“Karena biasanya suatu Perda itu yang dibuat yang berkaitkan dengan masyarakat ya pastinya masyarakat juga pasti akan menyampaikan aspirasi dan juga pasti ada audiensi, tentunya kami pasti akan menerima itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jasno katakan dengan adanya Perwali sehingga harus dilakukan penertiban, karena hal tersebut tindakan yang tidak legal. Pihaknya juga ingin memepertanyakan terkait minyak tersebut berasal dari mana pihak mana sehingga itu yang mengakibatkan POM bensin menjadi antri panjang.
“Disini berartikan ada beberapa oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bermain. Sehingga di beberapa tempat antriannya cukup panjang tidak hanya di satu dua SPBU tapi rata rata di semua SPBU, disisi lain POM mini justru ada terus minyaknya,” ucapnya.
“Artinya inikan Pemerintah memberi regulasi memberi aturan bagaimana supaya masyarakat ini tidak resah,” lanjutnya.
Akhir Jasno, dirinya mengatakan lebih jelas lagi terkait aturan dalam penertiban POM mini tersebut, mulai yang pertama tidak adanya lagi antrian panjang di SPBU dan yang kedua untuk mengurangi bahaya kebakaran. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









