DPRD Samarinda akan Keluarkan Perda Terkait Penertiban Pom Mini

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno (Ikhsan/Infonusa.co)

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Persoalan penertiban Pompa Bensin (POM) mini tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan juga sudah di edarkan, hanya saja Perwali tersebut masih dianggap kurang efisien untuk dijelaskan oleh masyarakat Samarinda.

Dengan adanya hal tersebut, anggota komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno menyebutkan, untuk persoalan penertiban pom mini tersebut tidak hanya menggunakan Perwali yang telah ada, tetapi selanjutnya juga akan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda).

“Saya dengar tidak hanya Perwali yang digunakan, Pemerintah juga segera berkomunikasi ke pihak dewan untuk membuat Perda terkait dengan larangan Pertamini itu” jelas Jasno.

Lanjut dirinya, setelah adanya Perda yang terbentuk nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak masyarakat pemilik POM mini yang ada saat ini. Sebab Perda juga dibentuk dengan adanya aspirasi-aspirasi dari masyarakat, sehingga perlu adanya audiensi dengan masyarakat.

“Karena biasanya suatu Perda itu yang dibuat yang berkaitkan dengan masyarakat ya pastinya masyarakat juga pasti akan menyampaikan aspirasi dan juga pasti ada audiensi, tentunya kami pasti akan menerima itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jasno katakan dengan adanya Perwali sehingga harus dilakukan penertiban, karena hal tersebut tindakan yang tidak legal. Pihaknya juga ingin memepertanyakan terkait minyak tersebut berasal dari mana pihak mana sehingga itu yang mengakibatkan POM bensin menjadi antri panjang.

“Disini berartikan ada beberapa oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bermain. Sehingga di beberapa tempat antriannya cukup panjang tidak hanya di satu dua SPBU tapi rata rata di semua SPBU, disisi lain POM mini justru ada terus minyaknya,” ucapnya.

“Artinya inikan Pemerintah memberi regulasi memberi aturan bagaimana supaya masyarakat ini tidak resah,” lanjutnya.

Akhir Jasno, dirinya mengatakan lebih jelas lagi terkait aturan dalam penertiban POM mini tersebut, mulai yang pertama tidak adanya lagi antrian panjang di SPBU dan yang kedua untuk mengurangi bahaya kebakaran. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru