Infonusa.co, PPU– DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah untuk menuntaskan pembebasan lahan proyek Coastal Road yang hingga kini masih tertunda. Akibat lambannya proses tersebut, anggaran yang telah dialokasikan justru mengendap dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menyebutkan persoalan ini menjadi salah satu catatan utama dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2025.
“Proyek ini terhambat karena belum lengkapnya dokumen administrasi pembebasan lahan dari warga. Akibatnya, anggaran yang sudah disiapkan tidak bisa digunakan,” ujar Bijak, (10/04/2025).
Bijak menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah kembali mengusulkan pembebasan lahan Coastal Road dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. DPRD pun mendorong agar realisasi dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, mengingat pentingnya proyek ini bagi konektivitas antarwilayah.
Ia juga menyoroti ketimpangan progres pembangunan di lapangan. Ruas awal proyek justru belum tuntas, sementara segmen lain seperti Sungai Parit–Jembatan Nipah-Nipah sudah dibangun dua jalur.
“Ini tidak seimbang. Padahal ruas awal sangat krusial untuk koneksi jalan keseluruhan,” tegasnya.
Dukungan terhadap percepatan proyek Coastal Road juga datang dari masyarakat yang sudah lama menanti kepastian penyelesaian. Infrastruktur ini dinilai penting untuk mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Bijak memastikan bahwa DPRD akan membawa persoalan ini ke dalam rekomendasi resmi LKPJ, baik secara lisan dalam forum pansus maupun secara tertulis.
“Dinas sudah menyatakan dananya tersedia di APBD murni 2025. Tinggal selesaikan dokumen administrasi. Kami minta tahun ini tuntas,” tutupnya.









