DPRD PPU Dorong Pemerintah Pusat Permudah Persyaratan PPPK Guru

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan kabar baik mengenai langkah DPRD dalam memperjuangkan pemenuhan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.

Menurut Yusuf, DPRD PPU telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar persyaratan penerimaan PPPK, khususnya bagi guru, dipermudah.

Salah satu persyaratan yang dipermasalahkan adalah pengalaman kerja minimal dua tahun, yang sebelumnya membuat banyak calon guru tidak memenuhi syarat.

“Maka kami ke pemerintah pusat, jangan sampai persyaratan itu menyulitkan, terutama soal syarat pengalaman 2 tahun. Alhamdulillah direspon dengan baik,” ujar Yusuf.

Langkah ini diambil setelah DPRD menyadari bahwa dari 300 kuota PPPK yang disediakan, hanya sekitar 150 calon guru yang berhasil memenuhi persyaratan. Kondisi ini mengancam ketersediaan tenaga pendidik di PPU yang semakin dibutuhkan seiring dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.

Yusuf menegaskan bahwa keberadaan guru yang mencukupi sangat penting untuk mendukung pengembangan pendidikan di PPU, terutama dalam menghadapi tantangan global dan regional, termasuk keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampingan dengan wilayah PPU.

Oleh karena itu, ia berharap agar persyaratan yang sebelumnya memberatkan calon guru dapat diubah, sehingga lebih banyak tenaga pendidik yang bisa diterima.

“Besar harapan kami untuk guru-guru karena sangat dibutuhkan. Mereka ini mengajar murid-murid kita untuk peningkatan sumber daya manusia, sehingga ketersediaan mereka tidak berkurang,” lanjutnya.

DPRD PPU, bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas terkait, telah mengajukan surat permohonan kepada pemerintah pusat agar persyaratan tersebut bisa dipermudah. Respon positif dari pemerintah pusat memberikan angin segar bagi PPU, karena surat permohonan tersebut telah dikabulkan. ADV/IB

Berita Terkait

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU
PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:04 WIB

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU

Jumat, 7 November 2025 - 12:01 WIB

PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan

Berita Terbaru