DPRD PPU Dorong Pemerintah Pusat Permudah Persyaratan PPPK Guru

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan kabar baik mengenai langkah DPRD dalam memperjuangkan pemenuhan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.

Menurut Yusuf, DPRD PPU telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar persyaratan penerimaan PPPK, khususnya bagi guru, dipermudah.

Salah satu persyaratan yang dipermasalahkan adalah pengalaman kerja minimal dua tahun, yang sebelumnya membuat banyak calon guru tidak memenuhi syarat.

“Maka kami ke pemerintah pusat, jangan sampai persyaratan itu menyulitkan, terutama soal syarat pengalaman 2 tahun. Alhamdulillah direspon dengan baik,” ujar Yusuf.

Langkah ini diambil setelah DPRD menyadari bahwa dari 300 kuota PPPK yang disediakan, hanya sekitar 150 calon guru yang berhasil memenuhi persyaratan. Kondisi ini mengancam ketersediaan tenaga pendidik di PPU yang semakin dibutuhkan seiring dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.

Yusuf menegaskan bahwa keberadaan guru yang mencukupi sangat penting untuk mendukung pengembangan pendidikan di PPU, terutama dalam menghadapi tantangan global dan regional, termasuk keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampingan dengan wilayah PPU.

Oleh karena itu, ia berharap agar persyaratan yang sebelumnya memberatkan calon guru dapat diubah, sehingga lebih banyak tenaga pendidik yang bisa diterima.

“Besar harapan kami untuk guru-guru karena sangat dibutuhkan. Mereka ini mengajar murid-murid kita untuk peningkatan sumber daya manusia, sehingga ketersediaan mereka tidak berkurang,” lanjutnya.

DPRD PPU, bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas terkait, telah mengajukan surat permohonan kepada pemerintah pusat agar persyaratan tersebut bisa dipermudah. Respon positif dari pemerintah pusat memberikan angin segar bagi PPU, karena surat permohonan tersebut telah dikabulkan. ADV/IB

Berita Terkait

Fiskal PPU Tertekan, Ketua DPRD Minta APBD Fokus pada Kebutuhan Dasar
DPRD PPU: Kopdes Bisa Putus Mata Rantai Tengkulak, Tapi Pengelola Harus Transparan
Beras PPU Banyak Keluar Daerah, DPRD Soroti Rantai Distribusi
DPRD PPU Soroti Serapan Gabah, Petani Jangan Dibebani Persoalan Pascapanen
Pejabat Baru PPU Diminta Tak Sekadar Isi Jabatan, PR Lama Harus Diselesaikan
DPRD PPU Soroti Pengawasan Dapur MBG, Keamanan Makanan Jadi Perhatian
Karhutla dan Kemarau Tekan PPU, DPRD Dorong Embung untuk Selamatkan Pertanian
CT Scan Sudah Ada, DPRD PPU Dorong SDM dan Perawatan Alat Diperkuat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:51 WIB

Fiskal PPU Tertekan, Ketua DPRD Minta APBD Fokus pada Kebutuhan Dasar

Rabu, 16 September 2026 - 21:49 WIB

DPRD PPU: Kopdes Bisa Putus Mata Rantai Tengkulak, Tapi Pengelola Harus Transparan

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Beras PPU Banyak Keluar Daerah, DPRD Soroti Rantai Distribusi

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

DPRD PPU Soroti Serapan Gabah, Petani Jangan Dibebani Persoalan Pascapanen

Senin, 14 September 2026 - 21:43 WIB

Pejabat Baru PPU Diminta Tak Sekadar Isi Jabatan, PR Lama Harus Diselesaikan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB