DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Bontang Menindak Swalayan Waralaba yang Manipulasi Izin

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infonusa.co, Bontang – Anggota Komisi II Nursalam meminta pemerintah kota (Pemkot) agar segera menindak toko modern yang prinsip usahanya tidak sesuai dengan izin.

“Mestinya ada penegakan aturan yang jelas apabila tidak sesuai, wajib di tegur, izin tokonya biasa, tetapi isinya usaha waralaba indomaret. Minta revisi perwali, kalau semisal peraturan dan izinnya jelas akan lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” kata Nursalam dalam rapat komisi II bersama Disperindakop terkait izin usaha waralaba, selasa (19/10/2021).

Dikatakan Nursalam, banyak toko modern berkamuflase untuk menghindari penarikan retribusi. Izinnya menggunakan toko biasa. Bentuk luar dari swalayan itu menggunakan nama brand lokal sedangkan isinya adalah adalah swalayan waralaba. Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait. Artinya ada proses penipuan perizinan.

Pembatasan pemberian izin usaha waralaba telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018.

“Kita tidak anti investasi, kemajuan sebuah Kota dapat di ukur dengan dapat hadirnya usaha waralaba besar seperti itu. Jika ada potensi PAD disitu, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menegakan aturan-aturan seperti melakukan sidak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinannya.

Namun, karena tingkat kesadaran akan perizinan yang masih rendah, sehingga ini menjadi tugas berat bagi OPD terkait.

Dia jelaskan dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya dan 4 yang mengajukan izin toko biasa.

Swalayan yang dimaksud diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.

“Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 swalayan tersebut,” jelas Doddy. (fn)

Berita Terkait

Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Public Speaking, 200 Pemuda Antusias Mengadiri
Dispora Kaltim Cetak Pemuda Hebat Lewat Pelatihan Public Speaking
Generasi Muda Kaltim Diminta Siap Hadapi Tantangan Digitalisasi
Afif Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Politik Demi Masa Depan Bangsa
DPRD Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Dana Khusus untuk UMKM Berbasis Rumah Tangga
Andi Satya Dari Dunia Medis Terjun ke Kancah Politik untuk Perubahan Lebih Besar
Afif Targetkan Masuk Komisi III DPRD Kaltim, guna Perjuangkan Perbaikan Infrastruktur
Pentingnya Generasi Muda Memahami Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:53 WIB

Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Public Speaking, 200 Pemuda Antusias Mengadiri

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:53 WIB

Dispora Kaltim Cetak Pemuda Hebat Lewat Pelatihan Public Speaking

Senin, 2 Desember 2024 - 23:38 WIB

Generasi Muda Kaltim Diminta Siap Hadapi Tantangan Digitalisasi

Senin, 2 Desember 2024 - 00:24 WIB

Afif Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Politik Demi Masa Depan Bangsa

Senin, 2 Desember 2024 - 00:21 WIB

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Dana Khusus untuk UMKM Berbasis Rumah Tangga

Berita Terbaru