DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Bontang Menindak Swalayan Waralaba yang Manipulasi Izin

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infonusa.co, Bontang – Anggota Komisi II Nursalam meminta pemerintah kota (Pemkot) agar segera menindak toko modern yang prinsip usahanya tidak sesuai dengan izin.

“Mestinya ada penegakan aturan yang jelas apabila tidak sesuai, wajib di tegur, izin tokonya biasa, tetapi isinya usaha waralaba indomaret. Minta revisi perwali, kalau semisal peraturan dan izinnya jelas akan lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” kata Nursalam dalam rapat komisi II bersama Disperindakop terkait izin usaha waralaba, selasa (19/10/2021).

Dikatakan Nursalam, banyak toko modern berkamuflase untuk menghindari penarikan retribusi. Izinnya menggunakan toko biasa. Bentuk luar dari swalayan itu menggunakan nama brand lokal sedangkan isinya adalah adalah swalayan waralaba. Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait. Artinya ada proses penipuan perizinan.

Pembatasan pemberian izin usaha waralaba telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018.

“Kita tidak anti investasi, kemajuan sebuah Kota dapat di ukur dengan dapat hadirnya usaha waralaba besar seperti itu. Jika ada potensi PAD disitu, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menegakan aturan-aturan seperti melakukan sidak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinannya.

Namun, karena tingkat kesadaran akan perizinan yang masih rendah, sehingga ini menjadi tugas berat bagi OPD terkait.

Dia jelaskan dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya dan 4 yang mengajukan izin toko biasa.

Swalayan yang dimaksud diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.

“Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 swalayan tersebut,” jelas Doddy. (fn)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru