DPRD Kaltim Tuangkan Aturan tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah di Pendidikan Formal

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: Infonusa.co/ARF)

Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: Infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menuangkan aturan tentang mata pelajaran bahasa daerah di pendidikan formal.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian bahasa daerah. Termasuk juga mengenai kemampuan profesi pengajar yang telah dimiliki oleh setiap daerah masing-masing di Benua Etam

Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah lebih dahulu menerapkan bahasa daerah ke dalam pendidikan formal yang dimuat pada muatan lokal (Mulok) pelajaran Bahasa Kutai. Hal itu diharapkan juga bisa menjadi rujukan untuk dapat diterapkan pada daerah lain untuk menjaga bahasa asli daerah Kaltim.

“Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah merencanakan hal itu,” ungkap Veridiana, Senin (27/3/2023)

Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu juga memaparkan bahwa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) diketahui juga telah menyediakan jurusan pada bidang bahasa daerah sejak 2016 silam. Menurutnya, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang tersebut tak perlu dikhawatirkan lagi untuk menjadi profesi pengajar bahasa daerah.

“Jadi menurut kami instrumennya sudah cukup lengkap, tinggal didorong melalui regulasi agar menjadi dasar aturan,” paparnya.

Baginya merumuskan aturan itu juga sangat penting karena melihat keadaan generasi muda saat ini yang mulai melupakan bahasa daerah, padahal bahasa adalah salah satu peninggalan budaya yang juga sangat penting untuk terus dipertahankan.

“Makanya regulasi kami bentuk agar kekuatan implementasinya sangat wajib untuk dijalankan,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Laila Minta Akses Jalan Pariwisata Di Samarinda di Maksimalkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:00 WIB

Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR

Berita Terbaru