Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mengingatkan bahwa setiap rencana pembatasan maupun penutupan alur Sungai Mahakam tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Status sungai tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga kebijakan apa pun harus melalui mekanisme koordinasi lintas level pemerintahan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa daerah hanya dapat menjalankan kebijakan apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah menjadi keputusan pusat, daerah tentu mengikuti. Tetapi jika belum ada dasar itu dan daerah bertindak sendiri, kami tidak bisa membenarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa gagasan agar pengelolaan Sungai Mahakam diserahkan kepada daerah memang memungkinkan secara regulasi. Namun, prosesnya tidak sederhana karena membutuhkan kesiapan teknis, administratif, serta pembagian kewenangan yang jelas.
Selain soal kewenangan, Hasanuddin juga menekankan perlunya pembenahan kondisi sungai secara menyeluruh. Menurutnya, pengerukan tidak boleh bersifat parsial dan hanya terfokus di hilir, tetapi harus dimulai dari kawasan hulu, termasuk daerah aliran sungai yang terdampak aktivitas pertambangan dan sedimentasi.
Ia juga menyinggung keberadaan sistem penampungan air lama yang dinilai sudah tidak efektif. Sejumlah infrastruktur peninggalan era kolonial disebut mengalami pendangkalan dan minim perawatan, sehingga tidak lagi mampu menahan debit air saat curah hujan tinggi.
Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah oleh pendangkalan sungai dan pengaruh pasang air laut yang menyebabkan air mudah meluap ke kawasan permukiman.
Hasanuddin menilai persoalan Sungai Mahakam dan banjir tidak bisa ditangani secara sektoral. Diperlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kota untuk menghasilkan kebijakan jangka panjang yang terintegrasi.
“Kalau koordinasinya kuat dan perencanaannya matang, penanganan Sungai Mahakam bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim









