DPRD Kaltim Sebut Premanisme Adalah Oknum, Minta Masyarakat Lebih Objektif Melihat Ormas

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy.

Infonusa.co, Samarinda – Keresahan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat seiring maraknya aksi premanisme yang belakangan ini kerap dikaitkan dengan keberadaan organisasi masyarakat (ormas).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara tindakan individu dan lembaga yang menaunginya.

Agus menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari afiliasi pelaku. “Jika di lapangan terjadi kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan, aparat tidak boleh ragu menindak. Proses hukum harus berjalan, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Agus mengingatkan bahwa tidak ada satu pun ormas resmi yang sah di mata hukum Indonesia memiliki legitimasi untuk bertindak di luar hukum. Dirinyaa menekankan bahwa AD/ART dari ormas legal selalu menekankan tujuan sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan.

“Ormas bukan tempat berlindung bagi perilaku preman. Kalau ada yang melanggar hukum, itu oknum, bukan organisasi,” tegasnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi isu ini. Labelisasi ormas secara menyeluruh hanya karena ulah satu-dua orang justru berbahaya dan dapat merusak citra organisasi yang sebenarnya berkontribusi bagi masyarakat.

“Kita harus adil. Jangan sampai organisasi yang aktif membantu sosial malah kena stigma karena ulah individu,” imbuhnya.

Agus juga menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami fungsi dan peran ormas di masyarakat. Dirinya menyebut bahwa stigma negatif terhadap ormas bisa berbahaya jika terus dibiarkan tanpa klarifikasi atau pemahaman yang memadai.

“Ormas bisa menjadi mitra pembangunan daerah jika difungsikan sebagaimana mestinya. Tapi kalau ada pelanggaran, aparat jangan pandang bulu,” katanya.

Menurutnya, ormas yang sudah dilarang oleh negara memang tidak boleh melakukan aktivitas apa pun. Namun, bagi yang masih terdaftar secara sah, negara wajib menjamin hak berorganisasi mereka selama berada dalam koridor hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat tentunya, untuk sama – sama lebih baik lagi memilah hal apa yang perlu ditindak, agar situasinya bisa lebih nyaman dan tidak bermasalah,” tutupnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB