Infonusa.co, Samarinda – Di tengah kesibukan aktivitas legislatif yang padat, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur bers
ama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyempatkan diri melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan pada Kamis (15/05/2025).
Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian dari upaya serius untuk memantau langsung perizinan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, yang dikelola pihak ketiga.
Dalam suasana kunjungan yang berlangsung hangat namun penuh atensi, rombongan anggota Komisi I yang terdiri dari Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono berinteraksi langsung dengan jajaran pemerintah provinsi dan pengelola hotel. Hadir pula dalam agenda ini sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta Manajer Royal Suite Hotel beserta stafnya.
Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada mulanya berupa guest house Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola melalui kerja sama dengan mitra dari pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.
Kunjungan monitoring ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan mitra swasta dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan aset.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud secara tegas menyampaikan bahwa kontrak kerja sama yang berlaku telah mengalami wanprestasi. Dirinya menilai telah terjadi penyalahgunaan aset, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” jelasnya.
Hamas sapaan akrabnya, meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim untuk menyusun langkah strategis ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP” tegas Hamas.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy, turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Dirinya menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan hotel sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Pemprov Kaltim.
“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah,” ucapnya.
“Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kaltim bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah,” tambahnya.
Terakhir, Agus Suwandy meminta pemerintah Kaltim untuk menggandeng pihak kejaksaan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Kunjungan kerja ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam melakukan pengawasan terhadap legalitas pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel demi menjamin optimalisasi pendapatan dan perlindungan aset milik Pemerintah Kaltim. (San/Adv/DPRDKaltim)









