DPRD Kaltim: RTRW Samarinda Tidak Perlu Dipermasalahkan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ramai diperbincangkan di khalayak publik.

Hal ini pun direspon Ketua Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, pihaknya menilai langkah yang diambil Pemkot Samarinda adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.

Meskipun tak ingin masuk dan berkomentar lebih dalam, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyampaikan bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menjaga singkronisasi dengan RTRW Kaltim yang sementara ini belum disahkan.

“Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka melakukan konsultasi dengan Provinsi,” ujar Baharuddin Demmu saat dijumpai awak media, Jumat (24/2/2023).

Anggota Dewan yang akrab disapa Bahar ini menganggap, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Bahkan RTRW Kaltim juga bisa diambil alih oleh Gubernur Kaltim apabila dalam waktu dua bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), DPRD Kaltim tak kunjung melakukan pengesahan.

“Jadi memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 itu yang menyatakan bahwa apabila tidak ada titik temu kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah boleh mengambil alih,” tegas Bahar.

Oleh sebab itu, selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Bahar juga berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa disegerakan sebelum dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Ini sangat penting untuk diketahui, kami juga akan memaksimalkan kinerja, targetnya sebelum memasuki bulan ramadhan RTRW Kaltim harus sudah disahkan,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang
Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan
Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara
Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK
Sarkowi Tatap Tajam Isu KHDTK Unmul, Minta Pengawasan Tegas Terhadap Tambang
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, Sarkowi Minta Penanganan Serius
Agus Aras Soroti Ketimpangan Akses Kesehatan di Daerah Terpencil Kaltim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:22 WIB

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1

Rabu, 30 April 2025 - 12:24 WIB

Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara

Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK

Berita Terbaru