DPRD Kaltim: RTRW Samarinda Tidak Perlu Dipermasalahkan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ramai diperbincangkan di khalayak publik.

Hal ini pun direspon Ketua Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, pihaknya menilai langkah yang diambil Pemkot Samarinda adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.

Meskipun tak ingin masuk dan berkomentar lebih dalam, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyampaikan bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menjaga singkronisasi dengan RTRW Kaltim yang sementara ini belum disahkan.

“Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka melakukan konsultasi dengan Provinsi,” ujar Baharuddin Demmu saat dijumpai awak media, Jumat (24/2/2023).

Anggota Dewan yang akrab disapa Bahar ini menganggap, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Bahkan RTRW Kaltim juga bisa diambil alih oleh Gubernur Kaltim apabila dalam waktu dua bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), DPRD Kaltim tak kunjung melakukan pengesahan.

“Jadi memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 itu yang menyatakan bahwa apabila tidak ada titik temu kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah boleh mengambil alih,” tegas Bahar.

Oleh sebab itu, selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Bahar juga berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa disegerakan sebelum dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Ini sangat penting untuk diketahui, kami juga akan memaksimalkan kinerja, targetnya sebelum memasuki bulan ramadhan RTRW Kaltim harus sudah disahkan,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun
“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN
DPRD PPU Soroti Mandeknya Reforma Agraria, Bank Tanah Dinilai Abai Tanggung Jawab
Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit
Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU
DPRD PPU Dorong Pembongkaran dan Pembangunan Ulang Gedung Perpustakaan SMPN 7 Sotek
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Rabu, 17 September 2025 - 21:11 WIB

“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN

Rabu, 17 September 2025 - 21:04 WIB

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit

Berita Terbaru

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Advertorial

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:14 WIB