Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menyatakan kesiapan untuk mengawal aspirasi yang disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim terkait keterbatasan jumlah pengawas madrasah serta belum adanya skema insentif bagi para pengawas di lapangan.
Masukan tersebut disampaikan Kemenag dalam forum pertemuan bersama Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar beberapa waktu lalu di Gedung DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa beban kerja pengawas madrasah saat ini tidak sebanding dengan jumlah personel yang tersedia. Banyak pengawas harus menangani wilayah yang luas, bahkan lintas kabupaten, sehingga efektivitas pengawasan menjadi tidak optimal.
“Dengan kondisi wilayah Kaltim yang luas, jumlah pengawas yang terbatas jelas menjadi kendala. Ada pengawas yang harus menjangkau daerah yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya,” jelas Agusriansyah.
Ia menyebutkan bahwa penambahan pengawas memang berada di bawah kewenangan Kemenag secara struktural. Namun demikian, DPRD Kaltim berkomitmen mendorong penyusunan peta kebutuhan yang jelas agar proses penambahan sumber daya manusia dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain persoalan jumlah pengawas, Kemenag juga mengeluhkan belum adanya dukungan insentif bagi pengawas madrasah maupun pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Kondisi ini dinilai berbeda dengan pengawas pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Dalam menjalankan tugas, mereka harus mengeluarkan biaya transportasi dan operasional sendiri. Ini tentu perlu mendapat perhatian agar beban kerja mereka lebih seimbang,” ujarnya.
Tak hanya insentif, Kemenag juga mengusulkan dukungan sarana penunjang seperti kendaraan operasional untuk mempermudah mobilitas pengawas di lapangan. Agusriansyah menilai, sejumlah regulasi membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan tersebut, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan menuangkan seluruh aspirasi tersebut dalam catatan resmi rapat untuk disampaikan kepada pimpinan dewan, sebelum diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.









