Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah mempersiapkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) penting yang telah masuk daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Tiga ranperda tersebut terdiri atas dua revisi peraturan lama yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta satu regulasi baru terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima permintaan resmi dari Gubernur Kaltim untuk mempercepat proses pembahasannya.
“Ranperda yang kami bahas terdiri dari revisi Perda PT Jamkrida dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu ranperda baru tentang pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Agusriansyah menerangkan bahwa dua perda BUMD direvisi untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Revisi ini diperlukan untuk memperjelas struktur kelembagaan, mekanisme pembagian keuntungan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Selama ini banyak catatan tentang lemahnya pengawasan dividen dan kurang optimalnya program CSR. Revisi ini akan menguatkan dasar hukumnya agar dampaknya lebih dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa revisi perda BUMD ini tidak hanya berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga bertujuan memperbaiki performa BUMD sebagai pendorong ekonomi daerah. Menurutnya, perusahaan milik daerah harus menjadi mesin penggerak pembangunan dan tidak hanya mengandalkan suntikan modal pemerintah.
Sementara itu, ranperda ketiga yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dinilai sangat penting dalam konteks pesatnya pertumbuhan industri di Kaltim. Agusriansyah menilai bahwa regulasi daerah yang kuat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menekan dampak negatif kegiatan industri terhadap ekosistem.
“Industri pertambangan, energi, dan kehutanan terus berkembang, tapi tekanan terhadap lingkungan juga meningkat. Kita tidak bisa hanya mengandalkan peraturan pusat, daerah juga harus punya aturan tegas sebagai alat kontrol,” katanya.
Ia menyebut sejumlah wilayah di Kaltim sudah mengalami degradasi lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga perusakan kawasan hutan. Ranperda ini diharapkan dapat menyinergikan kebijakan perlindungan lingkungan dengan upaya pembangunan yang tetap berkelanjutan.
Saat ini Bapemperda tengah menyiapkan dokumen untuk mengajukan tiga ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD agar segera dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk penyampaian nota penjelasan. Proses pembahasan resmi akan menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Banmus).
“Target kami pembahasan rampung dalam tiga bulan. Regulasi ini sangat strategis, karena menyangkut arah kebijakan pembangunan ekonomi dan lingkungan Kaltim ke depan,” pungkas Agusriansyah.
(San/Adv/DPRDKaltim)









