Infonusa.co, Samarinda – Masalah ganti rugi pembebasan lahan yang dianggap tidak sesuai di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku menjadi polemik keras di masyarakat.
Sejumlah masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sepaku menilai bahwa pembayaran pembebasan lahan nominalnya terlalu kecil dan tidak berimbang, sehingga banyak dari mereka yang menolak besaran biaya pembebasan lahan.
Beberapa hari yang lalu, banyak terpasang spanduk di ruas jalan Kecamatan Sepaku menuju ke arah titik sentral pembangunan IKN dengan slogan-slogan penolakan oleh masyarakat lantaran hal tersebut.
Polemik ini pun direspon Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Meriami BR Pane, ia mendorong agar Pemerintah dapat menuntaskan aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap besaran nominal pembebasan lahan sesuai dengan harga pasar saat ini.
“Pemerintah perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah. Karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” ujar Mimi saat dijumpai awak media.
Selain itu, kata Mimi, persoalan sedang dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat kaitannya dengan aksi penolakan yang diwarnai dengan pemasangan spanduk oleh masyarakat di ruas jalan.
Semestinya Badan Otorita bisa menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung besaran nominal ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat sekaligus menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat bisa memahami, tegas Mimi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tim appraisal kan tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap perhitungan nominal yang dikeluarkan,” singgungnya.
Mimi juga menghimbau agar Badan Otorita menghadirkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, supaya di kemudian hari kejadian penolakan yang dilakukan masyarakat tidak terulang kembali.
Ia menganggap, penolakan masyarakat terhadap nominal besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga sementara ini usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.
Masyarakat juga diharap bisa lebih legowo ketika memang hasil negosiasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Pemerintah Pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama, karena penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.
“Kami yakin kalau tim appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan dan mereka tim independen yang tidak bisa diintervensi,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)