DPRD Kaltim Gelar RDP, Lanjutan Pembahasan dari Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul). Rapat tersebut berlangsung intens di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Sejumlah unsur hadir dalam forum tersebut, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, serta Gakkum LHK. Selain itu, perwakilan dari Universitas Mulawarman turut hadir, mulai dari unsur rektorat, dekanat, hingga mahasiswa kehutanan.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya, Darlis menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan dilakukan oleh dua institusi dengan lingkup berbeda, yakni Gakkum LHK dan Polda Kaltim.

“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Meski Polda tampak lebih maju karena infrastrukturnya lebih lengkap dan sudah menetapkan satu tersangka, Gakkum sebenarnya memiliki ruang lingkup lebih luas,” ujarnya.

Darlis memaparkan bahwa Gakkum telah mengidentifikasi lima ekskavator serta lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Oleh karena itu, DPRD Kaltim mendorong agar data dan temuan dari Gakkum dapat dimanfaatkan oleh Polda untuk memperkuat dan mengembangkan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin data dari Gakkum hanya jadi bahan pertimbangan, tapi menjadi database untuk Polda dalam melanjutkan penyelidikan-penyelidikan nya,” tegasnya.

Tak hanya aspek pidana, aspek perdata dari kasus ini juga menjadi perhatian DPRD. Menurut Darlis, penyelesaian perdata masih menunggu rampungnya valuasi ekonomi yang saat ini tengah dihitung oleh Fakultas Kehutanan Unmul. Hasil valuasi tersebut akan menjadi dasar proses hukum selanjutnya.

“Tim hukum meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi terhadap hasil valuasi ekonomi tersebut. Jika selesai, barulah proses perdata bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Dengan demikian, Darlis meminta agar seluruh pihak terutama masyarakat untuk bersabar, senab kasus tersebut diselidiki dengan proses hukum yang panjang. Pihaknya juga akan memastikan untuk terus mengawal penyelesaian kasus yang mencederai kawasan KHDTK Unmul. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru