Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul). Rapat tersebut berlangsung intens di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Sejumlah unsur hadir dalam forum tersebut, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, serta Gakkum LHK. Selain itu, perwakilan dari Universitas Mulawarman turut hadir, mulai dari unsur rektorat, dekanat, hingga mahasiswa kehutanan.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam keterangannya, Darlis menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan dilakukan oleh dua institusi dengan lingkup berbeda, yakni Gakkum LHK dan Polda Kaltim.
“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Meski Polda tampak lebih maju karena infrastrukturnya lebih lengkap dan sudah menetapkan satu tersangka, Gakkum sebenarnya memiliki ruang lingkup lebih luas,” ujarnya.
Darlis memaparkan bahwa Gakkum telah mengidentifikasi lima ekskavator serta lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Oleh karena itu, DPRD Kaltim mendorong agar data dan temuan dari Gakkum dapat dimanfaatkan oleh Polda untuk memperkuat dan mengembangkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak ingin data dari Gakkum hanya jadi bahan pertimbangan, tapi menjadi database untuk Polda dalam melanjutkan penyelidikan-penyelidikan nya,” tegasnya.
Tak hanya aspek pidana, aspek perdata dari kasus ini juga menjadi perhatian DPRD. Menurut Darlis, penyelesaian perdata masih menunggu rampungnya valuasi ekonomi yang saat ini tengah dihitung oleh Fakultas Kehutanan Unmul. Hasil valuasi tersebut akan menjadi dasar proses hukum selanjutnya.
“Tim hukum meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi terhadap hasil valuasi ekonomi tersebut. Jika selesai, barulah proses perdata bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Darlis meminta agar seluruh pihak terutama masyarakat untuk bersabar, senab kasus tersebut diselidiki dengan proses hukum yang panjang. Pihaknya juga akan memastikan untuk terus mengawal penyelesaian kasus yang mencederai kawasan KHDTK Unmul. (San/Adv/DPRDKaltim)









