Infonusa.co, Samarinda – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat pimpinan bersama Alat Kelengkapan Dewan, Senin (12/6/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim yang lain Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Turut hadir pula seluruh Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim yang memiliki kewenangan pengawasan, berhak mengontrol perkembangan dan progres yang dilakukan Pemprov dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK RI.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa, pemerintah diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti LHP BPK RI setelah laporan tersebut diserahkan.
Dalam rangka memaksimalkan kinerja pengawasan, DPRD Kaltim dalam forum rapat pimpinan tersebut juga sepakat untuk mengoptimalkan peran pengawasan sebagai Parlemen Kaltim terkait dengan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tersebut.
Seno Aji selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa, pihaknya, DPRD Kaltim akan terlebih dahulu melakukan pengkajian dan telaah yang lebih mendalam terkait progres tindaklanjut LHP BPK RI tersebut.
“Untuk memastikan hal tersebut, kita akan menelaah secara mendalam dan menyeluruh terhadap realisasi capaian kinerja dan langkah tindaklanjut dari rekomendasi LHP BPK RI,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)