Infonusa.co, Samarinda — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) menuai perhatian serius dari kalangan legislatif Kalimantan Timur. DPRD Kaltim menilai bahwa dampak ekologis dan kerugian negara yang timbul tidak bisa dianggap remeh.
Namun demikian, penanganan kasus ini, menurut DPRD, harus mengikuti jalur hukum yang tepat. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menekankan pentingnya memprioritaskan proses pidana sebelum membuka gugatan perdata.
“Penindakan terhadap pelaku harus melalui proses hukum pidana terlebih dahulu. Urusan ganti rugi bisa dibahas kemudian lewat jalur perdata, agar penegakan hukum tidak bercampur aduk,” ujar Jahidin.
Ia menegaskan bahwa menuntaskan kasus pidana lingkungan seperti ini bukan perkara mudah. Diperlukan pembuktian mendalam dan strategi penyidikan yang tepat untuk menjerat aktor-aktor yang terlibat.
“Sebagai mantan penyidik, saya tahu bahwa mengungkap kasus seperti ini memerlukan waktu. Tidak semua tersangka bersikap kooperatif. Ada yang menghindar, bahkan harus dijemput paksa,” jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tambang ilegal tersebut secara menyeluruh.
“Kami mendorong agar penyidik bertindak tegas dan tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja, tapi cari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.(San/Adv/DPRDKaltim)









