Infonusa.co, Samarinda – Polemik pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan memasuki babak baru. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengakhiri kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam kontrak pengelolaan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut kontrak yang sejak awal ditujukan untuk pemanfaatan aset sebagai guest house justru berubah haluan. Tidak hanya bergeser fungsi menjadi tempat hiburan malam tanpa izin resmi, PT TBI juga menunggak kewajiban finansial hingga Rp18 miliar.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Perubahan fungsi dan tunggakan belasan miliar rupiah adalah bentuk pelanggaran berat yang merugikan daerah,” tegas Hasanuddin yang akrab disapa Hamas.
Ia mengungkapkan, Pemprov kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memutus kontrak tersebut. Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setprov Kaltim dilibatkan, bahkan Kejaksaan Tinggi Kaltim juga turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Temuan serupa sebelumnya juga disampaikan Komisi I DPRD Kaltim. Mereka menyoroti bukan hanya soal tunggakan dan perubahan fungsi, tetapi juga adanya indikasi penyerobotan lahan tanpa dasar hukum oleh pihak pengelola.
“Ini aset publik, tapi malah dikuasai dan disalahgunakan. Pemerintah tidak boleh diam melihat kerugian seperti ini,” tambah Hamas.
DPRD Kaltim menekankan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Ke depan, Pemprov berencana mengembalikan Royal Suite ke fungsi awal sebagai guest house atau mengambil alih pengelolaannya secara langsung dengan tata kelola yang transparan.
“Yang kami inginkan sederhana, aset rakyat harus memberi manfaat nyata bagi rakyat, bukan dijadikan ajang monopoli segelintir pihak,” pungkasnya.(San/Adv/DPRDKaltim)









