Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh menilai seharusnya sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dibagi dalam tiga segmen, yakni segmen ayah, ibu, dan anak.
“Seharusnya dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut perlu dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas ibu, ayah dan anak,” ujar Fitri Maisyaroh saat diwawancarai awak media, Selasa (13/6/2023).
Fitri membeberkan bahwa, saat ini pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sedang menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut meliputi seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.
“Saat ini untuk penerapan itu masih menjadi percontohan di Kota Balikpapan. Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah. Sehingga melalui edukasi ini juga dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga,” jelasnya.
Persoalan ketahanan keluarga, sudah pasti melibatkan ayah, ibu, dan anak. Olehsebab itu, sambung Fitri, semua angota keluarga harus mengetahui efek domino atau efek kumulatif yang dihasilkan suatu peristiwa dalam keluarga. Sebab, efek negatif yang timbul dalam keluarga juga berdampak pada daerah.
Sebagai contoh, kata Fitri, akibat dari perceraian, tumbuh kembang anak bisa terganggu. “Misalnya menyebabkan anak-anak tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” sebutnya.
“Tahu lalu rata-rata angka perceraian di Kaltim sebanyak 20 perceraian dalam sehari, ini perlu disikapi secara serius. Tentu dengan hadirnya regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada,” tutup Fitri. (ARF/Adv/DPRDKaltim)