DPRD Kaltim Bagi Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2022 Menjadi Tiga Segmen

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. (Foto: infonusa.co/ARF)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh menilai seharusnya sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dibagi dalam tiga segmen, yakni segmen ayah, ibu, dan anak.

“Seharusnya dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut perlu dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas ibu, ayah dan anak,” ujar Fitri Maisyaroh saat diwawancarai awak media, Selasa (13/6/2023).

Fitri membeberkan bahwa, saat ini pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sedang menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut meliputi seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.

“Saat ini untuk penerapan itu masih menjadi percontohan di Kota Balikpapan. Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah. Sehingga melalui edukasi ini juga dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga,” jelasnya.

Persoalan ketahanan keluarga, sudah pasti melibatkan ayah, ibu, dan anak. Olehsebab itu, sambung Fitri, semua angota keluarga harus mengetahui efek domino atau efek kumulatif yang dihasilkan suatu peristiwa dalam keluarga. Sebab, efek negatif yang timbul dalam keluarga juga berdampak pada daerah.

Sebagai contoh, kata Fitri, akibat dari perceraian, tumbuh kembang anak bisa terganggu. “Misalnya menyebabkan anak-anak tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” sebutnya.

“Tahu lalu rata-rata angka perceraian di Kaltim sebanyak 20 perceraian dalam sehari, ini perlu disikapi secara serius. Tentu dengan hadirnya regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada,” tutup Fitri. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru