Infonusa.co, Samarinda – Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2025 kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Lembaga legislatif meminta pemerintah provinsi segera menetapkan besaran UMP agar tidak melewati jadwal pengesahan APBD yang direncanakan pada 28 November 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa keputusan mengenai UMP memiliki dampak strategis, baik bagi perencanaan anggaran pemerintah maupun kepastian ekonomi bagi kalangan pekerja.
“Penentuan UMP bukan sekadar formalitas. Idealnya sudah dipastikan sebelum APBD disahkan, supaya dunia usaha dan tenaga kerja memiliki kepastian sejak awal tahun anggaran,” ujar Darlis.
Ia menyebutkan bahwa wacana kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada pada kisaran paling rendah enam persen dari angka saat ini yang berada di sekitar Rp3,7 juta. Dengan asumsi tersebut, nilai UMP tahun depan berpotensi mendekati Rp4 juta.
Namun demikian, Darlis menjelaskan bahwa pembahasan final masih berlangsung di Dewan Pengupahan melalui mekanisme dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.
Menurutnya, penetapan UMP harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha sekaligus kelayakan hidup para buruh.
“Kenaikan yang terlalu tinggi berisiko membebani perusahaan, tetapi jika terlalu rendah, pekerja yang akan paling terdampak. Karena itu, titik tengahnya harus dicari dengan cermat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan UMP dapat berimbas pada penyusunan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta perencanaan keuangan perusahaan yang memerlukan angka pasti untuk tahun berikutnya.
“Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov Kaltim maupun Dinas Tenaga Kerja terkait besaran UMP 2025,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









