DPRD Dorong Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2025 Lebih Awal Sebelum Pengesahan APBD

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Infonusa.co, Samarinda – Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2025 kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Lembaga legislatif meminta pemerintah provinsi segera menetapkan besaran UMP agar tidak melewati jadwal pengesahan APBD yang direncanakan pada 28 November 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa keputusan mengenai UMP memiliki dampak strategis, baik bagi perencanaan anggaran pemerintah maupun kepastian ekonomi bagi kalangan pekerja.

“Penentuan UMP bukan sekadar formalitas. Idealnya sudah dipastikan sebelum APBD disahkan, supaya dunia usaha dan tenaga kerja memiliki kepastian sejak awal tahun anggaran,” ujar Darlis.

Ia menyebutkan bahwa wacana kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada pada kisaran paling rendah enam persen dari angka saat ini yang berada di sekitar Rp3,7 juta. Dengan asumsi tersebut, nilai UMP tahun depan berpotensi mendekati Rp4 juta.

Namun demikian, Darlis menjelaskan bahwa pembahasan final masih berlangsung di Dewan Pengupahan melalui mekanisme dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Menurutnya, penetapan UMP harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha sekaligus kelayakan hidup para buruh.

“Kenaikan yang terlalu tinggi berisiko membebani perusahaan, tetapi jika terlalu rendah, pekerja yang akan paling terdampak. Karena itu, titik tengahnya harus dicari dengan cermat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan UMP dapat berimbas pada penyusunan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta perencanaan keuangan perusahaan yang memerlukan angka pasti untuk tahun berikutnya.

“Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov Kaltim maupun Dinas Tenaga Kerja terkait besaran UMP 2025,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru