Infonusa.co, Samarinda — Dorongan untuk memperkuat jaminan kesehatan pekerja di Kalimantan Timur kembali mencuat. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Baba, mengusulkan langkah konkret agar perusahaan lebih patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Salah satu usulan strategisnya, yakni penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran secara tepat waktu.
Usulan tersebut disampaikan Baba dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan kesehatan yang layak.
Menurut H. Baba, dibutuhkan terobosan regulasi yang tegas untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya. Salah satu poin penting yang diajukan adalah penerapan sistem pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan langsung dari gaji karyawan melalui perbankan.
“Kalau badan usaha rutin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kewalahan menangani pembiayaan kesehatan,” ujar H. Baba seusai rapat, Selasa (29/4/2025).
Dirinya juga menyampaikan data terkini terkait pembiayaan BPJS Kesehatan, di mana kontribusi terbesar saat ini berasal dari Jasa Raharja sebesar sekitar Rp2,6 triliun, diikuti sektor badan usaha yang menyumbang sekitar Rp1,7 triliun.
“Saya sarankan agar sistem pembayaran gaji melalui bank mencakup potongan otomatis iuran BPJS. Ini bisa diatur melalui Pergub agar tidak lagi tergantung pada kesadaran perusahaan membayar sendiri,” jelasnya.
Saat ini, pembayaran iuran masih bergantung pada pelaporan dan pembayaran manual dari perusahaan, yang kerap terlambat bahkan bisa molor hingga bulan berikutnya. Padahal, idealnya iuran disetor sebelum akhir bulan berjalan.
H. Baba meyakini, dengan regulasi yang mewajibkan pembayaran gaji melalui bank beserta pemotongan otomatis iuran, kepatuhan badan usaha akan meningkat signifikan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi para pekerja di Kaltim.
“Ini langkah penting untuk mendorong kepatuhan perusahaan dan menjamin stabilitas pembiayaan layanan kesehatan,” ihwalnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan regulasi ini harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing badan usaha. “Penerapannya nanti tentu disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas perusahaan,” tutup H. Baba. (San/Adv/DPRDKaltim)









