Infonusa.co, Samarinda – Menanggapi tudingan dugaan pelecehan profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhir April lalu, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Darlis Pattalongi angkat bicara. Dalam rapat yang membahas persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) itu, Darlis menyayangkan ketidakhadiran unsur manajemen rumah sakit.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menilai, kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi perwakilan manajemen justru menimbulkan kesan menghindar dari tanggung jawab. “Yang seharusnya hadir dan menjelaskan adalah manajemen, karena merekalah yang paling memahami duduk persoalannya,” tegasnya.
“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” timpal Darlis.
Dirinya menilai kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi manajemen menjadi tidak relevan, mengingat RDP bertujuan membahas persoalan hubungan kerja secara langsung.
“Kalau kuasa hukum datang bersama pihak manajemen, tentu bisa kami terima. Tapi dalam hal ini, tidak ada satu pun dari manajemen yang hadir. Maka, kami meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan,” jelasnya.
Menanggapi laporan dari pihak kuasa hukum ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Darlis menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada. Ia menilai laporan tersebut muncul karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara dan mekanisme kerja lembaga legislatif.
“Saya menghormati hak mereka untuk melapor. Namun saya melihat ini sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap tata beracara di DPRD, padahal mereka mengaku paham hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Darlis menyerahkan sepenuhnya kepada internal Komisi IV.
“Itu bukan keputusan saya pribadi. Semua tergantung pada hasil pembahasan bersama rekan-rekan di Komisi IV, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









