Infonusa.co, Samarinda – Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjembatani persoalan antara PT. Multi Harapan Utama (MHU) dan warga Desa Jongkang, Kutai Kartanegara, Komisi I DPRD Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi di lapangan.
Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti bahwa konflik tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dan perkebunan sawit seperti yang terjadi di Jongkang bukanlah kasus tunggal.
Ia menilai, akar permasalahan dari banyaknya sengketa lahan di daerah bukan sekadar akibat lemahnya pengawasan atau koordinasi pemerintah daerah, melainkan juga dampak dari pembatasan kewenangan daerah akibat sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat.
Menurut Didik, pengambilan keputusan terkait tata ruang dan perizinan yang banyak ditentukan di tingkat pusat telah menyulitkan daerah dalam mengelola dan mengawasi wilayahnya sendiri.
Didik mendorong perlunya revisi kebijakan agar daerah memiliki ruang lebih besar dalam mengatur kepentingan masyarakat dan menjaga harmonisasi antara pembangunan dan hak atas tanah.
“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” bebernya.
Menurutnya, sejak terbitnya regulasi tersebut, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memiliki ruang pengawasan yang kuat terhadap kegiatan pertanahan, termasuk aktivitas perusahaan besar.
“Semua izin dikeluarkan oleh pusat. Bahkan ketika ada perusahaan menutup akses atau terjadi konflik, daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang kita. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” jelasnya.
Ia berharap ke depan ada evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar sebagian kewenangan pertanahan bisa kembali diberikan kepada daerah. Dengan demikian, konflik lahan yang terus berulang bisa lebih cepat ditangani secara lokal.
“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” tutupnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









