Didik Harap Regulasi Pertahanan Direvisi, Demi Kestabilan Lahan Daerah

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD kaltim, Didik Agung Eko Wahono.

Anggota DPRD kaltim, Didik Agung Eko Wahono.

Infonusa.co, Samarinda – Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjembatani persoalan antara PT. Multi Harapan Utama (MHU) dan warga Desa Jongkang, Kutai Kartanegara, Komisi I DPRD Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi di lapangan.

Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti bahwa konflik tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dan perkebunan sawit seperti yang terjadi di Jongkang bukanlah kasus tunggal.

Ia menilai, akar permasalahan dari banyaknya sengketa lahan di daerah bukan sekadar akibat lemahnya pengawasan atau koordinasi pemerintah daerah, melainkan juga dampak dari pembatasan kewenangan daerah akibat sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat.

Menurut Didik, pengambilan keputusan terkait tata ruang dan perizinan yang banyak ditentukan di tingkat pusat telah menyulitkan daerah dalam mengelola dan mengawasi wilayahnya sendiri.

Didik mendorong perlunya revisi kebijakan agar daerah memiliki ruang lebih besar dalam mengatur kepentingan masyarakat dan menjaga harmonisasi antara pembangunan dan hak atas tanah.

“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” bebernya.

Menurutnya, sejak terbitnya regulasi tersebut, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memiliki ruang pengawasan yang kuat terhadap kegiatan pertanahan, termasuk aktivitas perusahaan besar.

“Semua izin dikeluarkan oleh pusat. Bahkan ketika ada perusahaan menutup akses atau terjadi konflik, daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan wewenang kita. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” jelasnya.

Ia berharap ke depan ada evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar sebagian kewenangan pertanahan bisa kembali diberikan kepada daerah. Dengan demikian, konflik lahan yang terus berulang bisa lebih cepat ditangani secara lokal.

“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” tutupnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru