Dianggap Tidak Sesuai, DPRD Kaltim Minta Tinjau Ulang Regulasi Bankeu

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Infonusa.co, Samarinda – Landasan hukum yang berlaku sejak 2020 terkait Rregulasi penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) dianggap tidak sesuai prosedur. Sehingga hal tersebut kembali menimbulkan pertanyaan diberbagai kalangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri meminta Pemerintah Provinsi meninjau ulang peraturan yang berlaku.

Permintaan tersebut mencuat setelah DPRD melakukan pengkajian mendalam terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang masih digunakan sebagai acuan penyaluran dana Bankeu ke daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut disusun tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut, padahal konsultasi itu merupakan bagian dari mekanisme legal formal,” terangnya.

Owi sapaan akrabnya, menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah saat itu dengan kementerian terkait menjadi penyebab utama munculnya regulasi yang dianggap cacat prosedural.

Menurutnya, hal ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak terhadap distribusi anggaran yang semestinya diterima oleh masyarakat, terutama di wilayah desa.

Dirinya mengatakan bahwa DPRD Kaltim secara institusional telah menyampaikan permintaan pembatalan Pergub tersebut sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari eksekutif untuk menanggapi permintaan tersebut secara resmi.

“Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya perorangan, tapi secara kelembagaan DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub itu dicabut atau direvisi total,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Owi, keberadaan aturan itu tidak hanya melanggar prosedur teknis, namun juga mengesampingkan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas. Oleh karena itu, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, pihak legislatif berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Ini waktunya memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa butuh kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah bisa sampai tanpa hambatan aturan yang keliru,” tandasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB