Dianggap Tidak Sesuai, DPRD Kaltim Minta Tinjau Ulang Regulasi Bankeu

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Infonusa.co, Samarinda – Landasan hukum yang berlaku sejak 2020 terkait Rregulasi penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) dianggap tidak sesuai prosedur. Sehingga hal tersebut kembali menimbulkan pertanyaan diberbagai kalangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri meminta Pemerintah Provinsi meninjau ulang peraturan yang berlaku.

Permintaan tersebut mencuat setelah DPRD melakukan pengkajian mendalam terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang masih digunakan sebagai acuan penyaluran dana Bankeu ke daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut disusun tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut, padahal konsultasi itu merupakan bagian dari mekanisme legal formal,” terangnya.

Owi sapaan akrabnya, menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah saat itu dengan kementerian terkait menjadi penyebab utama munculnya regulasi yang dianggap cacat prosedural.

Menurutnya, hal ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak terhadap distribusi anggaran yang semestinya diterima oleh masyarakat, terutama di wilayah desa.

Dirinya mengatakan bahwa DPRD Kaltim secara institusional telah menyampaikan permintaan pembatalan Pergub tersebut sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari eksekutif untuk menanggapi permintaan tersebut secara resmi.

“Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya perorangan, tapi secara kelembagaan DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub itu dicabut atau direvisi total,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Owi, keberadaan aturan itu tidak hanya melanggar prosedur teknis, namun juga mengesampingkan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas. Oleh karena itu, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, pihak legislatif berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Ini waktunya memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa butuh kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah bisa sampai tanpa hambatan aturan yang keliru,” tandasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru