Dianggap Membatasi Alur Penyaluran Bantuan Keuangan, Sarkowi Kritisi dan Minta Revisi Perda

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 yang dinilainya terlalu kaku dan membatasi fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan provinsi.

Dalam pandangannya, aturan ini justru menyulitkan upaya pemenuhan aspirasi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Sarkowi pun mendesak agar Pergub tersebut segera direvisi demi mendukung pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” jelasnya.

Owi sapaan akrabnya, menyebut bahwa Pergub 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Pergub 48 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.

Owi menilai Pergub tersebut belum cukup mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Sebagai contoh, aturan nilai dan klasifikasi proyek dalam Pergub lama menghambat pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sektor pertanian di desa-desa yang hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta.

“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” terang Owi.

Dorongan ini, kata Owi juga merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Meski Kukar memiliki APBD besar, tantangan wilayah yang luas menyebabkan masih banyak infrastruktur yang belum tertangani.

“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” tukasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Safari Subuh Kukar Buka Ruang Sinergi Masjid dan Program Pemerintah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:57 WIB