Dianggap Membatasi Alur Penyaluran Bantuan Keuangan, Sarkowi Kritisi dan Minta Revisi Perda

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 yang dinilainya terlalu kaku dan membatasi fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan provinsi.

Dalam pandangannya, aturan ini justru menyulitkan upaya pemenuhan aspirasi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Sarkowi pun mendesak agar Pergub tersebut segera direvisi demi mendukung pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” jelasnya.

Owi sapaan akrabnya, menyebut bahwa Pergub 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Pergub 48 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.

Owi menilai Pergub tersebut belum cukup mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Sebagai contoh, aturan nilai dan klasifikasi proyek dalam Pergub lama menghambat pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sektor pertanian di desa-desa yang hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta.

“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” terang Owi.

Dorongan ini, kata Owi juga merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Meski Kukar memiliki APBD besar, tantangan wilayah yang luas menyebabkan masih banyak infrastruktur yang belum tertangani.

“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” tukasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru