Dianggap Lecehkan Profesi Advokat, Andi Satya Bantah dan Jelaskan Kejadian saat RDP

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra, menanggapi laporan dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Laporan tersebut berkaitan dengan jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang digelar pada akhir April lalu.

Menanggapi hal itu, Andi Satya menegaskan bahwa RDP telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa undangan resmi kepada pihak manajemen RSHD sudah dikirimkan jauh sebelum pelaksanaan rapat, sebagai bentuk pemenuhan administrasi dan etika kerja kelembagaan.

Dirinya juga menilai bahwa forum RDP merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD yang sah dan dilindungi undang-undang, serta diharapkan menjadi sarana mencari solusi, bukan menimbulkan polemik baru.

“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelasnya.

Andi Satya sapaan akrabnya, membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama RDP. Lanjut dia, menjelaskan bahwa pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.

Dirinya menekankan bahwa forum RDP berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD.

“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” terang Andi Satya.

Lebih lanjut kata Andi Satya, menekankan bahwa RDP bertujuan mencari solusi keterlambatan gaji karyawan RSHD, bukan debat yuridis, apalagi mengingat banyak karyawan berdomisili di Samarinda.

“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.

Dengan mengacu tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV DPRD Kaltim menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang. Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.

“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tuturnya.

Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik. Dirinya juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.

“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tutupnya tegas. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru