Dianggap Lecehkan Profesi Advokat, Andi Satya Bantah dan Jelaskan Kejadian saat RDP

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra, menanggapi laporan dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Laporan tersebut berkaitan dengan jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang digelar pada akhir April lalu.

Menanggapi hal itu, Andi Satya menegaskan bahwa RDP telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa undangan resmi kepada pihak manajemen RSHD sudah dikirimkan jauh sebelum pelaksanaan rapat, sebagai bentuk pemenuhan administrasi dan etika kerja kelembagaan.

Dirinya juga menilai bahwa forum RDP merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD yang sah dan dilindungi undang-undang, serta diharapkan menjadi sarana mencari solusi, bukan menimbulkan polemik baru.

“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelasnya.

Andi Satya sapaan akrabnya, membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama RDP. Lanjut dia, menjelaskan bahwa pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.

Dirinya menekankan bahwa forum RDP berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD.

“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” terang Andi Satya.

Lebih lanjut kata Andi Satya, menekankan bahwa RDP bertujuan mencari solusi keterlambatan gaji karyawan RSHD, bukan debat yuridis, apalagi mengingat banyak karyawan berdomisili di Samarinda.

“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.

Dengan mengacu tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV DPRD Kaltim menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang. Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.

“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tuturnya.

Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik. Dirinya juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.

“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tutupnya tegas. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Safari Subuh Kukar Buka Ruang Sinergi Masjid dan Program Pemerintah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:57 WIB