Infonusa.co, Samarinda – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, juga untuk setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.
“Tapi kembali lagi kita lihat bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ucap Deni, pada Jumat (22/3/2024)
Deni melanjutkan pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya Praturan Menteri dan apabila perusahaan terlambat dalam pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.
“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan dalam hal ini tidak akan menghilangkan kewajibannya, sebab denda tersebut tetap harus ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan.
“Kami berharap khususnya di Kota Samarinda agar seluruh perusahaan yang ada sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana,” harapnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









