Deni Minta Disnaker agar Seluruh Pegawai Mendapat THR Sesuai Surat Edaran

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Disnaker Kota Samarinda Bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mengenai Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 (Ikhsan/infonusa.co)

Rapat Dengar Pendapat Disnaker Kota Samarinda Bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mengenai Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 (Ikhsan/infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024. RPD tersebut di gelar diruang rapat lantai 1 DPRD Kota Samarinda, pada Rabu 27 Maret 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Disnaker Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran nomor 568/164/100.04 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 25 Maret 2024.

Di informasikan, surat edaran tersebut berisi tentang pembayaran THR yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan yang berada di Kota Samarinda bahwa pemberian THR harus dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Dan untuk responnya ada beberapa perusahaan yang menyatakan bersedia dan sanggup untuk membayarkan, tapi kan ini masih proses kami akan selalu memonitor. Hari ini kami bicara soal perusahaan saja kalau honorer bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Deni Hakim Anwar yang juga Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengungkapkan pihaknya menanyakan ke Disnaker mengantisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR kepada pegawainya.

“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang retail,” ucapnya.

Deni meminta agar Dinsnaker Samarinda terus melakukan koordinasi dengan Komisi IV terkait perusahaan yang tepat maupun telat memberikan THR. Pihaknya juga ingin memastikan agar seluruh pekerja di Kota Samarinda menerima haknya.

“Kami bahkan siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak kami siap untuk mendampingi,” tegasnya

Dalam edaran tersebut bermaksud jika perusahaan telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya, maka perusahaan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru