Deni Minta Disnaker agar Seluruh Pegawai Mendapat THR Sesuai Surat Edaran

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Disnaker Kota Samarinda Bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mengenai Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 (Ikhsan/infonusa.co)

Rapat Dengar Pendapat Disnaker Kota Samarinda Bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mengenai Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 (Ikhsan/infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024. RPD tersebut di gelar diruang rapat lantai 1 DPRD Kota Samarinda, pada Rabu 27 Maret 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Disnaker Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran nomor 568/164/100.04 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 25 Maret 2024.

Di informasikan, surat edaran tersebut berisi tentang pembayaran THR yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan yang berada di Kota Samarinda bahwa pemberian THR harus dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Dan untuk responnya ada beberapa perusahaan yang menyatakan bersedia dan sanggup untuk membayarkan, tapi kan ini masih proses kami akan selalu memonitor. Hari ini kami bicara soal perusahaan saja kalau honorer bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Deni Hakim Anwar yang juga Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengungkapkan pihaknya menanyakan ke Disnaker mengantisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR kepada pegawainya.

“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang retail,” ucapnya.

Deni meminta agar Dinsnaker Samarinda terus melakukan koordinasi dengan Komisi IV terkait perusahaan yang tepat maupun telat memberikan THR. Pihaknya juga ingin memastikan agar seluruh pekerja di Kota Samarinda menerima haknya.

“Kami bahkan siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak kami siap untuk mendampingi,” tegasnya

Dalam edaran tersebut bermaksud jika perusahaan telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya, maka perusahaan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru