Infonusa.co, Samarinda – Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat jelas dari ruas Jalan Poros Samarinda–Balikpapan memunculkan kekhawatiran serius terkait kelestarian lingkungan. Area yang diduga terdampak berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang selama ini berfungsi sebagai wilayah konservasi penting di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas tersebut berpotensi menjadi ancaman besar terhadap keberlanjutan kawasan hutan lindung. Ia menegaskan bahwa Tahura memiliki status khusus yang semestinya terbebas dari kegiatan yang mengubah fungsi dan bentang alam.
“Sepanjang yang saya pahami, sebelum pengelolaannya berpindah ke OIKN, kawasan Tahura tidak boleh diterbitkan izin apa pun yang mengarah pada pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Demmu mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima mengarah pada dugaan pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan. Bahkan, sejumlah titik disebut telah dipetakan secara sistematis, menandakan adanya rencana pengelolaan dalam skala besar.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan di lapangan. Jika memang ada pihak yang mengklaim memiliki izin, pemerintah diminta segera melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas.
“Kalau benar ada izin yang keluar, harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan. Jangan sampai kawasan konservasi rusak karena pembiaran,” tegas politisi PAN itu.
Ia menekankan bahwa Tahura Bukit Soeharto diperuntukkan bagi pelestarian lingkungan, penelitian, pendidikan, serta pariwisata berbasis konservasi. Aktivitas yang bersifat eksploitasi, termasuk pembukaan kebun dalam skala luas, dinilainya bertentangan dengan fungsi kawasan.
“Pembukaan lahan besar-besaran di Tahura itu tidak dibenarkan. Tidak ada payung hukum yang membolehkan,” ujarnya.
Demmu juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan dari pemerintah, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menurutnya, perlindungan Tahura Bukit Soeharto akan lebih efektif jika diiringi dengan sosialisasi mengenai fungsi ekologis kawasan serta dampak jangka panjang dari kerusakan hutan.
“Menjaga Tahura tidak cukup dengan penertiban saja. Edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan,” tutupnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









