Infonusa.co, Samarinda – Persoalan administrasi yang rumit dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor dinilai masih menjadi kendala bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini.
Maka dari itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Guntur, menilai perlunya penyesuaian sistem antara Samsat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mempermudah masyarakat dalam proses balik nama maupun pemutihan pajak kendaraan.
Menurut Guntur, saat ini banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan karena beban denda telah dihapuskan. Namun, proses tersebut sering terhambat karena syarat administrasi, terutama KTP pemilik kendaraan.
“Banyak masyarakat yang kesulitan menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan karena sudah hilang, atau bahkan karena pemiliknya sudah meninggal dunia. Akhirnya mereka tidak bisa lanjut prosesnya,” ujarnya.
Dirinya mengusulkan agar data kependudukan dan data kendaraan dapat saling terhubung melalui sistem digital, sehingga tidak lagi membutuhkan dokumen fisik yang sulit dilacak. Menurutnya, dengan kemajuan teknologi dan sistem identitas tunggal berbasis NIK, hal ini sangat memungkinkan.
“Sekarang satu orang tidak bisa lagi punya dua KTP, dan bahkan anak-anak sudah punya NIK sejak dini. Jadi secara sistem, mestinya bisa dikoneksikan. Kalau ini dilakukan, masyarakat nggak perlu repot lagi mencari dokumen manual,” jelasnya.
Guntur berharap Pemprov Kaltim melalui Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mendorong percepatan kebijakan digitalisasi layanan publik, termasuk pengurusan pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan seperti ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bisa mempercepat realisasi pendapatan daerah. Pajak masuk, jalan diperbaiki, semua pihak diuntungkan,” pungkasnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









