Infonusa.co, Samarinda – Terlihat disepanjang jalan Kota Samarinda telah dipenuhi oleh ritel modern yang semakin marak. Hal tersebut menimbulkan Kekhawatiran dari para pihak pelaku Usaha Mikor, Kecil, Menengah (UMKM) Lokal.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata menyebut pentingnya menjaga pertumbuhan sosial dan ekonomi dari para pelaku UMKM Lokal.
Dalam upaya menjaga stabilitas tersebut, Aris mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan dan pengaturan operasional ritel nasional di wilayah Kota Tepian.
“Kami mulai merumuskan regulasi khusus untuk ritel nasional, agar keberadaan mereka tidak mematikan usaha kecil milik masyarakat lokal,” bebernya.
Aris menilai, regulasi yang sedang disusun tersebut, akan diatur sejumlah poin penting, termasuk batasan jam operasional, jarak minimal pendirian usaha dari pelaku UMKM, serta skema retribusi yang harus dipatuhi oleh pelaku ritel besar.
“Fokus utama kami adalah menjaga jarak pendirian dan mengatur jam operasional. Bisa saja nantinya jam buka ritel modern tidak lagi 24 jam penuh,” terang Aris.
Maka dari itu, kata Aris, Komisi I DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan fokus membedah dan mengkaji secara mendalam regulasi terkait pengendalian ritel nasional.
Sehingga, Aris menganggap hal ini penting untuk dilakukan, agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, terstruktur, dan mampu menjawab tantangan ketimpangan antara ritel modern dan pelaku usaha tradisional.
“Harapan kami, Perda ini bisa memberikan perlindungan yang jelas bagi pelaku UMKM, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam pertumbuhan ekonomi di Samarinda,” pungkas Aris. (Ikhsan/Adv)









