Infonusa.co, Balikpapan – Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menegaskan pentingnya optimalisasi aset daerah demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Hotel Royal Suite Balikpapan yang hingga kini belum difungsikan secara maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle menyampaikan bahwa keberadaan hotel tersebut memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik. Ia menyarankan, sambil menunggu proses kontes untuk menarik investor profesional, pemerintah daerah dapat melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai pengelola sementara.
Menurutnya, Perumda memiliki fleksibilitas dalam pembiayaan karena tidak terlalu bergantung pada APBD, berbeda dengan instansi teknis lainnya yang cenderung terkendala urusan anggaran.
“Kalau kita meminta kepada instansi teknis, pasti menyangkut soal keuangan. Tapi kalau melalui Perumda, mereka sudah punya dana sendiri,” ujarnya dalam forum resmi Komisi II.
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan skema kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga tetap dibuka.
Namun, Dirinya mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, beberapa aset Pemprov yang dikelola swasta justru tidak menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, kehati-hatian dan selektivitas dalam memilih mitra pengelola menjadi hal penting.
“Apakah nanti dikelola oleh Perumda atau manajemen hotel berbintang yang kami undang, tentu akan dipilih manajemen yang paling profesional dan memberi manfaat nyata untuk daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut konkret, Komisi II DPRD Kaltim juga memutuskan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang secara khusus akan mengevaluasi seluruh aset milik Pemprov Kaltim. Pokja ini akan bertugas melakukan pemetaan aset, penilaian kelayakan, hingga merumuskan model pengelolaan terbaik agar aset-aset tersebut tidak hanya terawat, tetapi juga produktif secara ekonomi.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dalam reformasi pengelolaan aset daerah, sehingga ke depannya, aset-aset milik pemerintah tidak lagi menjadi beban APBD, melainkan sumber pemasukan yang berkelanjutan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kaltim.
(San/Adv/DPRDKaltim)









