Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menekankan urgensi pembentukan badan pengelola aset daerah yang bersifat independen dan terpisah dari sistem keuangan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, langkah ini penting demi mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset milik daerah.
Sapto, begitu ia akrab disapa, menyoroti bahwa pengelolaan aset provinsi saat ini masih belum optimal dan belum tertata dengan baik. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dasar hukum yang digunakan—yakni Peraturan Daerah (Perda) lama—yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sebagai solusi, Sapto mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas merumuskan sistem tata kelola aset daerah yang lebih efisien, sistematis, dan akuntabel, demi menjawab tantangan pengelolaan aset yang semakin kompleks.
“Perda aset kita ini masih belum ada pembaharuan, kita masih menggunakan Perda yang lama. Ke depan, kami akan berupaya untuk membentuk tim pansus yang secara khusus menangani pengelolaan aset-aset daerah,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa idealnya, pengelolaan aset daerah tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan keuangan daerah. Menurutnya, selama ini, biro yang menangani kedua fungsi tersebut sekaligus dinilai kurang maksimal dalam menertibkan aset-aset provinsi yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
“Jadi, aset ini seharusnya memiliki badan pengelola sendiri, yang terpisah dari urusan keuangan. Karena terbukti, sekelas biro saja tidak mampu merapikan dan mengelola aset-aset Provinsi Kalimantan Timur secara optimal,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Sapto, meyakini bahwa pembentukan badan pengelola aset yang independen akan menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan aset yang selama ini menghantui Pemprov Kaltim.
Permasalahan seperti aset yang tidak terdata dengan baik, tumpang tindih kepemilikan, hingga aset yang tidak diketahui keberadaannya diharapkan dapat teratasi dengan adanya badan khusus ini.
Dirinya menuturkan bahwa dengan keberadaan badan pengelola aset yang independen, profesional, dan berdedikasi, pengelolaan aset milik daerah dapat ditingkatkan secara signifikan, meliputi aspek dokumentasi, pemantauan berkala, dan pencegahan potensi penyimpangan.
“Hal ini mencakup pemantauan penggunaan, pemeliharaan, hingga potensi optimalisasi aset tersebut untuk kepentingan daerah,” tuturnya.
Gagasan pembentukan badan pengelola aset daerah pun disambut positif oleh berbagai pihak. Tak sekadar memperbaiki sistem, langkah ini diyakini mampu memperkuat fondasi tata kelola keuangan dan aset secara menyeluruh—mendorong transparansi, menumbuhkan akuntabilitas, dan membuka ruang pembaruan di lingkungan Pemprov Kaltim. (San/Adv/DPRDKaltim)









