Infonusa.co, Samarinda – Pelaksanaan program bantuan pendidikan tinggi “GratisPol” kembali menuai perhatian. Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa program ambisius yang digagas Pemprov Kaltim tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Salah satu hambatan mendasar, menurut Darlis, adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur institusi pendidikan tinggi yang sebagian besar berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Kondisi ini kerap menimbulkan tumpang tindih koordinasi dan menyulitkan realisasi bantuan secara efektif di lapangan.
“Masalah utamanya adalah soal kewenangan. Jika bantuan disalurkan untuk SMA atau SMK, itu lebih sederhana karena menjadi kewenangan provinsi. Tapi kalau bantuan ditujukan ke lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kementerian, maka prosesnya harus menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Kerumitan aturan tersebut, lanjut Darlis, membuat penyaluran bantuan pendidikan tidak bisa serta-merta dilakukan melalui mekanisme hibah. Selain terbatas secara regulasi, hibah juga tidak dapat diberikan secara terus-menerus, terutama kepada lembaga pendidikan swasta. Karena itu, nomenklatur “GratisPol” kini lebih tepat disebut sebagai bantuan pendidikan.
“Pergub saat ini hanya bisa mengatur sampai batas tertentu. Karena itu, bantuan pendidikan ini ke depan perlu diperkuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jangkauan pelaksanaan yang lebih luas,” ungkap Darlis
Darlis menyebut, penguatan regulasi menjadi hal penting dalam menyambut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dirinya berharap penyusunan Perda bisa mendorong sinergi yang lebih baik antara Pemprov Kaltim dengan kementerian terkait, khususnya dalam hal penyaluran bantuan ke perguruan tinggi.
“Dengan regulasi yang lebih solid dan koordinasi yang lebih intens dengan Kementerian Ristek dan lembaga pendidikan tinggi, hambatan-hambatan teknis maupun administratif bisa diminimalisasi,” pungkas Darlis.
Dengan itu, DPRD Kaltim akan terus mendorong penyempurnaan regulasi agar program bantuan pendidikan tersebut bisa tepat sasaran dan berkelanjutan. (San/Adv/DPRDKaltim)









