Infonusa.co, Samarinda – Rapat Paripurna (Rapur) ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang digelar Senin (28/07/2025) tidak hanya membahas pengesahan Laporan Akhir Pansus RPJMD 2025–2029.
Di penghujung sidang, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Menurutnya, sinergi antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Kita semua berkewajiban menjaga keseimbangan antar-lembaga. Jangan sampai ada kecenderungan menyingkirkan peran DPRD dalam proses pengambilan keputusan yang strategis,” ujarnya.
Darlis menyoroti adanya indikasi kebijakan pemerintah provinsi yang berjalan tanpa melibatkan DPRD secara penuh, terutama saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengingatkan, kebijakan baru yang muncul di tengah proses pembahasan anggaran berpotensi menghambat kelancaran.
“Selama pembahasan APBD 2026, kami minta tidak ada kebijakan sepihak yang diluncurkan. Komunikasi intensif dan mekanisme bersama harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin mengikuti prosedur yang sah dalam setiap perubahan kebijakan. Hal itu, kata Darlis, menjadi jaminan agar sinkronisasi program dapat tercapai dan hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Segala bentuk perubahan harus melalui jalur resmi. Dengan begitu, proses tepat waktu, transparan, dan akuntabel bisa terwujud,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Darlis mengingatkan bahwa DPRD maupun kepala daerah sama-sama memiliki legitimasi hasil pemilu. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus disusun melalui mekanisme demokratis yang terbuka. (San/Adv/DPRDKaltim)









