Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dengan menambah jumlah komisioner dari lima menjadi tujuh orang.
Usulan tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim baru-baru ini.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menilai kapasitas KPAD saat ini masih terbatas untuk menjawab kompleksitas persoalan anak di seluruh wilayah Kaltim.
“Lima komisioner tentu tidak sebanding dengan besarnya wilayah kerja dan tingginya jumlah kasus. Dengan penambahan personel, saya yakin respons terhadap permasalahan anak bisa lebih cepat dan merata,” ujarnya.
Selain menyoroti jumlah, Darlis juga mengusulkan agar masa jabatan komisioner diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun. Menurutnya, periode kerja yang lebih panjang akan memberikan ruang bagi KPAD menyusun program yang berkelanjutan.
“Dengan masa jabatan lebih lama, program yang direncanakan tidak terputus di tengah jalan. Ini penting agar perlindungan anak berjalan lebih sistematis,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Komisi IV bersama DP3A dan KPAD juga membahas pentingnya penyusunan roadmap perlindungan anak yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat.
“Provinsi Layak Anak hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi. Perlindungan anak tidak mungkin dikerjakan satu lembaga saja,” tegas Darlis.
DPRD Kaltim berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti agar isu perlindungan anak di Benua Etam mendapat perhatian yang lebih serius dan terukur. (San/Adv/DPRDKaltim)









