Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen melakukan pembaruan sistem dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Transformasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan keterbukaan data, ketepatan sasaran, serta pemerataan penyaluran CSR di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan payung hukum sebagai landasan penerapan sistem CSR berbasis digital.
Ia menilai, penggunaan platform digital akan memperbaiki tata kelola CSR karena seluruh aktivitas, mulai dari pencatatan program hingga evaluasi pelaksanaan, dapat dilakukan secara terintegrasi.
“Selama ini pengawasan dan pelaporan masih bergantung pada metode konvensional. Dengan sistem digital, proses tersebut akan lebih efektif dan efisien, baik dalam penginputan data, pemantauan, maupun pengendalian pelaksanaan program,” ungkap Darlis.
Meski demikian, Darlis menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dana CSR tidak akan dialihkan kepada pemerintah.
“Perusahaan tetap memiliki otoritas penuh atas dana CSR yang dimiliki. Pemerintah hanya berfungsi sebagai pihak yang memberikan arahan agar program CSR sejalan dengan prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Melalui sistem digital yang dirancang tersebut, perusahaan nantinya dapat mengakses daftar kebutuhan pembangunan yang telah dipetakan
pemerintah, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan, olahraga, hingga infrastruktur. Setiap perusahaan bebas memilih bentuk kontribusi sesuai kemampuan dan fokus tanggung jawab sosialnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan menetapkan rincian kegiatan, lokasi sasaran, serta estimasi anggaran yang dibutuhkan. Dengan pola ini, diharapkan pemanfaatan CSR tidak lagi menumpuk di wilayah tertentu, melainkan mampu menjangkau kawasan yang selama ini belum memperoleh perhatian pembangunan secara optimal. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









