Infonusa.co, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mewajibkan negara dalam memfasilitasi pendidikan gratis. Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari Legislator Kalimatan Timur (Kaltim).
Melalui Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Damayanti, menganggap kebijakan yang dikeluarkan memiliki potensi dalam menepis ketimpangan pendidikan disetiap Daerah, Sehingga anak anak yang belum berkecukupan dapat menempuh pendidikan dengan layak.
Damayanti menyebut bahwa pendidikan gratis seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK, karena prinsip tersebut sudah menjadi amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin akses pendidikan setara bagi seluruh anak bangsa.
“Pendidikan gratis adalah mandat lama yang sudah semestinya diterapkan sejak dulu. Pemerintah harus hadir untuk memastikan seluruh anak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa masalah pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan biaya, tetapi juga mencakup mutu serta pemerataan akses layanan pendidikan. Ia menyoroti kebijakan pengelompokan sekolah menjadi unggulan dan non-unggulan, yang menurutnya justru memperparah kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
“Saya pribadi tidak sepakat dengan pengelompokan sekolah seperti itu. Harusnya semua sekolah didorong agar berkualitas tanpa membuat kelas-kelas sosial di dunia pendidikan,” pintanya tegas.
Di sisi lain, Damayanti menyambut baik pelibatan sekolah swasta dalam implementasi kebijakan pendidikan gratis. Namun, ia juga menilai fenomena banyaknya orang tua yang tetap memilih sekolah swasta, meskipun berbayar, menjadi cermin bahwa persepsi publik terhadap kualitas sekolah negeri masih belum membaik.
“Fenomena ini banyak terjadi pada jenjang SD dan SMP. Artinya, masyarakat menilai sekolah negeri belum sekompetitif swasta, dan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, ia mencontohkan Kota Balikpapan yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pendidikan gratis, lengkap dengan penyediaan seragam sekolah tanpa biaya. Menurutnya, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Balikpapan bisa menjalankan program ini karena ada kemauan dari pemerintahnya. Itu bisa jadi contoh untuk kabupaten dan kota lain di Kaltim,” tuturnya.
Damayanti menekankan agar putusan MK ini tidak berhenti sebagai sekadar produk hukum, melainkan menjadi momentum nyata untuk mendorong transformasi sistem pendidikan yang menjunjung prinsip keadilan, keterjangkauan, dan pemerataan, khususnya bagi daerah-daerah seperti Kalimantan Timur.
(San/Adv/DPRDKaltim)









