Infonusa.co, Samarinda – Polemik pendidikan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kini kembali mencuat, tepatnya kasus penonaktifan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Samarinda.
Melihat adanya kasus tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, angkat bicara terkait penonaktifan Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda oleh Dinas Pendidikan.
Sebagai informasi, penonaktifan tersebut digadang – gadang berkaitan dengan ketidakooperatifan kepala sekolah dalam menyikapi konflik antara Yayasan Melati dan SMA 10.
Dalam situasi tersebut, Damayanti menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan proses pendidikan di tengah polemik hukum dan administrasi. Ia berharap agar semua pihak tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tanpa mengorbankan hak pendidikan siswa.
“Apapun keputusan MA, tentu harus dijalankan. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai proses belajar-mengajar terganggu, baik untuk siswa yang sudah menempuh pendidikan di SMA 10 di bawah Yayasan Melati maupun siswa baru yang akan masuk ke gedung baru SMA 10 di Samarinda Seberang,” ujar Damayanti.
Ia juga mempertanyakan dasar dan kronologi keputusan yang diambil oleh Penjabat Kepala Dinas Pendidikan terkait penonaktifan kepala sekolah, sembari mengingatkan bahwa fokus utama tetap pada kepentingan peserta didik.
“Apakah PLT Kepala Dinas memiliki kewenangan memberhentikan atau mengganti kepala sekolah? Itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun yang paling penting sekarang adalah memastikan anak-anak tetap mendapat pendidikan yang layak dan tidak menjadi korban dari konflik ini,” terangnya.
Politikus wanita tersebut menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang tidak boleh dirugikan dalam situasi apa pun. (San/Adv/DPRDKaltim)









