Infonusa.co, Samarinda -Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah, yang belakangan ini tengah diterapkan di berbagai wilayah.
Bagi Damayanti, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendukung keselamatan berkendara, terutama di kalangan pelajar yang masih dalam proses belajar mengemudi. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur keselamatan berlalu lintas.
“Berdasarkan undang-undang lalu lintas, salah satu syarat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya bisa diperoleh di usia 17 tahun,” kata Damayanti pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur. Namun, Damayanti menyoroti pentingnya kesiapan transportasi umum sebagai pendukung kebijakan ini.
“Larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama untuk memudahkan akses anak-anak ke sekolah,” ujarnya.
Damayanti menilai, hal ini berkaitan dengan sistem zonasi yang diterapkan saat penerimaan siswa baru. Karena, dapat meminimalisir jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah. Namun, ketidakmerataan kualitas sekolah di berbagai zona masih menjadi tantangan.
“Jika kualitas pendidikan merata, sistem zonasi akan lebih efektif dalam mengurangi kebutuhan siswa bepergian jauh dengan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Damayanti berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur transportasi umum, khususnya untuk pelajar.
“Kita perlu memastikan anak-anak memiliki akses mudah dan aman ke sekolah tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi,” katanya.
Selain itu, Damayanti mengusulkan program edukasi keselamatan berkendara bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
“Untuk siswa yang memenuhi syarat usia dan sudah memiliki SIM, kita bisa adakan program pendidikan lalu lintas agar mereka lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tukasnya.
Dengan menerapkan larangan tersebut, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar sekolah.
(San/Adv/DPRDKaltim)









