Damayanti Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah : Pentingnya Transportasi Umum

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti

Infonusa.co, Samarinda -Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah, yang belakangan ini tengah diterapkan di berbagai wilayah.

Bagi Damayanti, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendukung keselamatan berkendara, terutama di kalangan pelajar yang masih dalam proses belajar mengemudi. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur keselamatan berlalu lintas.

“Berdasarkan undang-undang lalu lintas, salah satu syarat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya bisa diperoleh di usia 17 tahun,” kata Damayanti pada Kamis, 16 Januari 2025.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur. Namun, Damayanti menyoroti pentingnya kesiapan transportasi umum sebagai pendukung kebijakan ini.

“Larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama untuk memudahkan akses anak-anak ke sekolah,” ujarnya.

Damayanti menilai, hal ini berkaitan dengan sistem zonasi yang diterapkan saat penerimaan siswa baru. Karena, dapat meminimalisir jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah. Namun, ketidakmerataan kualitas sekolah di berbagai zona masih menjadi tantangan.

“Jika kualitas pendidikan merata, sistem zonasi akan lebih efektif dalam mengurangi kebutuhan siswa bepergian jauh dengan kendaraan pribadi,” jelasnya.

Damayanti berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur transportasi umum, khususnya untuk pelajar.

“Kita perlu memastikan anak-anak memiliki akses mudah dan aman ke sekolah tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi,” katanya.

Selain itu, Damayanti mengusulkan program edukasi keselamatan berkendara bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

“Untuk siswa yang memenuhi syarat usia dan sudah memiliki SIM, kita bisa adakan program pendidikan lalu lintas agar mereka lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tukasnya.

Dengan menerapkan larangan tersebut, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar sekolah.
(San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Tolak Politisasi Kampus dalam Pilrek Unmul
Krisis BBM di Delta Mahakam Kian Parah, Maritim Muda Kukar Desak Langkah Konkret dari Pemerintah dan PHM
Demi Keadilan, GMKI dan GAMKI Kaltim Kawal Proses Perizinanan Pendirian Gereja Toraja di Samarinda
Abdul Rasid Serap Aspirasi Warga Batu Dinding, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur
Ahmad Yani Dorong Pemenuhan Tenaga Medis di Wilayah Hulu Kukar
DPD KNPI Kaltim Resmi Tunjuk Irwansyah Nakhodai Caretaker KNPI PPU
Momentum HUT ke-52, Caretaker DPD KNPI Kaltim Gelar Dialog & Sarahsehan
TPS Padat Karya Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Samarinda Segera Bertindak
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:51 WIB

Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Tolak Politisasi Kampus dalam Pilrek Unmul

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:21 WIB

Krisis BBM di Delta Mahakam Kian Parah, Maritim Muda Kukar Desak Langkah Konkret dari Pemerintah dan PHM

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Demi Keadilan, GMKI dan GAMKI Kaltim Kawal Proses Perizinanan Pendirian Gereja Toraja di Samarinda

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Abdul Rasid Serap Aspirasi Warga Batu Dinding, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:43 WIB

Ahmad Yani Dorong Pemenuhan Tenaga Medis di Wilayah Hulu Kukar

Berita Terbaru