Buntut Persoalan Ganti Rugi Lahan, Warga Tutup Jalan Ringroad II

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Puluhan warga gelar aksi protes dengan menutup akses Jalan Nusyirman Ismail (Ring Road II), mereka menuntut uang ganti rugi lahan yang tak kunjung didapatkan.

Buntut aksi protes penutupan jalan tersebut menyebabkan kemacetan di berbagai titik jalan dan persimpangan Kota Samarinda. Karena Jalan Ring Road yang ditutup itu merupakan jalur kendaraan besar pengangkut logistik.

Menghadapi permasalahan aksi protes ganti rugi lahan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) juga telah mengakomodir untuk memediasi keinginan masyarakat.

Pemprov Kaltim menjanjikan masyarakat 2 (dua) minggu untuk mediasi dan mengambil langkah mengganti rugi lahan masyarakat tersebut.

Hal ini spontan mendapat respon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim H. A. Jawad Sirajuddin, dia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta menjanjikan waktu 2 (dua) minggu menjanjikan proses ganti rugi lahan.

“Jika melihat tupoksinya, yang bisa membuat persetujuan ganti rugi ya Dinas PUPR Kaltim. Kalau itu sudah jelas agreement nya masyarakat boleh percaya. Namun tetap saja uang ganti ruginya pasti dimasukkan ke dalam alokasi APBD Perubahan yang baru mau dibahas di Rapat Paripurna mendatang,” ungkapnya.

Persoalan ganti rugi lahan, kata H. Jawad, pasti juga terkendala karena status jalan. Dalam proses pembebasan lahan status kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk pengerjaannya baru kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.

Dia memapatkan, jika nominal uang pembebasan lahan tidak disanggupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda nanti baru turun Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Kaltim.

Untuk diketahui, aksi protes demonstrasi penutupan jalan yang dilakukan masyarakat ini adalah aksi yang sudah kedua kalinya.

“Kaitannya dengan demonstrasi saya rasa secara yuridis ya sah-sah saja, karena mereka punya hak untuk melihatkan ke khalayak ramai, dimana hak mereka lama tidak ditunaikan oleh pemerintah” jelas H. Jawad yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Legislator Kaltim ini berharap pemerintah dapat segera mempercepat proses ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut dan untuk mesyarakat Anggota Dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu menghimbau agar bersabar terlebih dahulu.

“Untuk pembebasan lahan Pemprov tidak bisa asal langsung ganti, karena pasti menggunakan APBD dan harus dibahas dalam Rapat Paripurna,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru