Bongkar Temuan Soal Jamrek, Pansus IP Datangi Kantor BPK RI Wilayah Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) datangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah Kaltim.

Kedatangan rombongan Anggota Dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin didampingi sejumlah anggota Pansus yang lainnya.

M. Udin menyampaikan, pihaknya melakukan crosscheck dan meminta penjelasan terkait temuan BPK RI tahun 2021 lalu tentang indikasi temuan nilai Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tidak sesuai ketentuan.

“Ada perusahaan yang mencairkan Jamrek tapi dokumennya belum sesuai dengan prosedur atau kaidah tentang pencairan dana Jamrek. Sehingga, kami melakukan pengecekkan langsung,” ujarnya.

Legislator Kaltim yang akrab dengan sapaan Udin itu menjabarkan beberapa informasi dari hasil pertemuan tersebut. Kata Udin, tindak lanjut dari temuan BPK RI sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemprov juga telah menindaklanjuti dengan meneruskan hasil temuan BPK RI ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Nanti kita akan tanyakan kembali kepada dinas-dinas terkait apa tindak lanjutnya berkaitan dengan hal ini. Karena BPK RI Perwakilan Kaltim hanya sebatas melaporkan hasil temuan, tidak memeriksa secara spesifik dan wewenang menindaklanjuti memang berada pada Dinas terkait bersama Kementerian ESDM,” jabar Udin.

Dijelaskannya, yang menjadi kendala besar adalah peralihan wewenang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan dialihkan lagi ke Pemerintah Pusat. Menurut Udin, kondisi ini yang menjadi sebab tidak singkronnya data, karena data-data maupun persyaratan dan perizinan Jamrek perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dikelola Kabupaten/Kota itu amburadul.

“Hal ini yang menjadi potensi terbesar sebagai penyebab tidak sesuainya nilai Jamrek,” jelas Udin saat diwawancarai awak media, Selasa (21/2/2023).

Udin mengungkapkan, pihaknya juga akan crosscheck kembali di dinas maupun kementerian terkait. Karena menurut laporan semua dana jaminan reklamasi (Jamrek) sudah diberikan kepada Kementerian ESDM bulan Desember tahun 2020 silam.

Dana yang masih ada saat ini adalah jaminan giro senilai Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan ke Kementerian. Hal ini disebabkan harus adanya orang yang mencairkannya, orang yang dimaksud adalah pemilik penjamin dari rekening giro terebut, imbuhnya.

Sementara itu, Udin juga membeberkan, nilai Jamrek yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 219 miliar itu, ditemukan sebanyak 29 perusahaan yang terindikasi. Tetapi BPK RI hanya menyampaikan sebatas temuan jumlah perusahaan tindaklanjutnya mereka menyerahkan kepada Kementerian.

“BPK RI ini wewenangnya hanya sampai dengan melaporkan indikasi atau dugaan, indikasi pun harus ditelaah lebih dalam sampai menjadi suatu bentuk hasil temuan,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pernah dibuat sistem perizinan online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dalam bentuk aplikasi. Saat ingin dikonfirmasi ternyata aplikasi tersebut hilang, oleh sebab itu mereka mengumpulkan data secara manual. Pengumpulan data secara manual inilah yang menjadi temuan oleh BPK RI di tahun 2021.

Menurut informasi hilangnya aplikasi tersebut sudah dilaporkan oleh Dinas terkait ke Polres Samarinda. Meskipun demikian, kata Udin, ini jadi alasan yang janggal dan aneh. Bahkan sampai saat ini pun pihaknya belum mengetahui hasil laporannya. Dinas terkait sementara ini masih tertutup soal komunikasi, kalau tidak ditekan mereka tidak ada keterbukaan.

“Padahal ini yang penting publikasi dan transparansi, ini kan uang negara sumber daya alam kita diambil tetapi jaminan reklamasinya kita tidak tahu sudah sampai mana, sudah selesai atau belum,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi terkait antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, DPMPTSP, Dinas ESDM dan Biro Hukum Sekda Kaltim, membahas kasus 21 IUP palsu.

“Jika sempat waktunya akan sekalian dibahas terkait temuan BPK RI ini, bagaimana tindaklanjutnya dan akan disingkronkan dengan hasil dari Kementerian ESDM,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Usulkan PLTU Mulut Tambang ke Kementerian ESDM untuk Atasi Kendala Listrik
Pemkab Kukar Siapkan Pembenahan Aturan untuk Dorong Inovasi Pelayanan
Pemkab Kukar Bekali 200 Guru dengan Keterampilan Pemanfaatan AI di Sekolah
MGRM Bidik Setoran PAD Rp24 Miliar pada 2026, Bisnis Non-PI Mulai Diperluas
BRIDA Kukar Catat 80 Usulan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Daerah
Dispar Kukar Seleksi Usulan Stimulus Ekonomi Kreatif Berdasarkan Kelayakan
Pemkab Kukar Minta Dukungan BNPB untuk Pemadaman Karhutla dari Udara
Pemkab Kukar Fasilitasi Pertunjukan Seni dan Budaya di Ruang Publik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Pemkab Kukar Usulkan PLTU Mulut Tambang ke Kementerian ESDM untuk Atasi Kendala Listrik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Pembenahan Aturan untuk Dorong Inovasi Pelayanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Pemkab Kukar Bekali 200 Guru dengan Keterampilan Pemanfaatan AI di Sekolah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MGRM Bidik Setoran PAD Rp24 Miliar pada 2026, Bisnis Non-PI Mulai Diperluas

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BRIDA Kukar Catat 80 Usulan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Daerah

Berita Terbaru