Infonusa.co, Samarinda – Diduga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan simbol-simbol partai saat menggelar kegiatan, yang jelas melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini menuai tanggapan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. “Kalau kita sebenarnya, termasuk saya sudah tidak lagi mengenakan logo partai, karena beberapa partai telah resmi menjadi peserta Pemilu. Jadi, tidak diperbolehkan lagi mengenakan simbol-simbol kepartaian,” ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sendiri selaku pengawas, kata Sutomo, jauh-jauh hari sudah memperingatkan kerawanan pelanggaran ini kepada para Anggota Dewan yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui jika ada Anggota DPRD Kaltim yang masih menggunakan simbol-simbol partai dalam kegiatan kedewanan baik itu dalam kegiatan Serap Aspirasi (Reses), Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).
“Bawaslu kan juga bekerja, Panwas Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kampung juga turun langsung ke lapangan, bahkan mereka akan menegur langsung ketika ada kegiatan kedewanan yang berbau kampanye,” tutur Sutomo, Rabu (1/3/2023).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menerangkan sementara ini Bawaslu Kaltim juga belum ada bersurat secara resmi ke DPRD Kaltim terkait dugaan terjadinya pelanggaran tersebut dalam kegiatan kedewanan.
“Kalau Bawaslu belum bersurat, artinya belum ada indikasi pelanggaran. Ketika ada, mereka pasti melapor ke DPRD Kaltim dan kami Badan Kehormatan (BK) pasti akan tindak itu semua,” tegasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)