Berbagai Kendala Didapati, Dispora Kaltim Siap Terapkan Perda No 1 Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim. Junaidi

Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim. Junaidi

Infonusa.co, Samarinda –  Adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, guna untuk menambah Pendapatan Anggaran Daerah.

Peraturan tersebut dirasa belum dilaksanakan secara maksimal oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menerapkan Retribusi.  Hal tersebut disampaikan langsung oleh Junaidi, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim.

“Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan. Sesuai Perda tersebut ada tarif parkir untuk masuk kawasan stadion utama dan madya akan tetapi Perda tersebut belum dijalankan secara maksimal dikarenakan ada beberapa permasalahan,” jelasnya.

Junaidi menambahakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dan perlunya di sosialisasikan kepada masyarakat menjadi kendala dalam menerapkan Perda tersebut.

“Ada dua kendala utama, pertama, tidak ada petugas yang memungut biaya karena untuk petugas sendiri kita kurang. Kedua, perda tersebut perlu disosialisasikan lebih lanjut terkait tanggapan masyarakat karena ada beberapa masyarakat yang masih protes,” ucapnya.

Perda masuk kawasan ini untuk kepentingan orang yang mau memakai fasilitas yang ada di stadion. “Perda ini kan digunakan untuk orang yang mau menggunakan fasilitas dikawasan stadion, terus gimana orang yang mau masuk tapi dengan kepentingan datang ke kantor misalnya mau bertemu kita-kita ini di kantor apakah mereka juga harus bayar,” timpalnya.

Kepala UPDT Dispora Kaltim masih melakukan kajian-kajin ulang untuk menerapkan Perda tentang retribusi masuk kawasan Stadion agar dapat berjalan secara maksimal.

(Ikhsan/Adv/DisporaKaltim).

Berita Terkait

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total
Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni
Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata
Pemenuhan Air Bersih Ditarget 2029, DPRD Samarinda Desak Perumdam Lakukan Akselerasi Lebih Cepat
Atasi Masalah Banjir Kota Tepian, Deni Hakim Anwar Desak Pemkot Bangun Sistem Drainase Terintegrasi
Polemik Bagi Hasil Teras Samarinda Menghangat, Iswandi Ingatkan Pemkot Jaga Iklim Investasi Daerah
DPRD Samarinda Panggil Disdikbud dan Desak Pembenahan Komunikasi Terkait Tersendatnya Intensif Guru 
Sempat Mandek, Komisi IV DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda Penanggulangan HIV-TB
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:11 WIB

Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Pemenuhan Air Bersih Ditarget 2029, DPRD Samarinda Desak Perumdam Lakukan Akselerasi Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:58 WIB

Polemik Bagi Hasil Teras Samarinda Menghangat, Iswandi Ingatkan Pemkot Jaga Iklim Investasi Daerah

Berita Terbaru